Ujian Seleksi Tahap Ketiga Pimpinan KPK; Sebelas Kandidat Gugur

Para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos seleksi administrasi kemarin (28/7) mengikuti ujian seleksi tahap ketiga. Dalam seleksi tersebut, mereka diminta membuat makalah kompetensi secara spontan di lokasi ujian, Gedung Pangayoman, Kemenkum dan HAM. Namun, di antara 144 calon, hanya 133 orang yang mengikuti ujian tahap ketiga.

Menurut Wakil Ketua Pansel Pimpinan KPK M.H. Ritonga, beberapa peserta datang terlambat. ''Jadi, 133 calon datang mengikuti ujian. Yang jelas, pansel tidak memberikan tambahan waktu bagi yang datang terlambat,'' tuturnya.

13 Kabupaten di Kaltim Dominasi Daerah Terkaya

BPK Rilis 20 Kabupaten Berpemasukan Terbesar

Sebanyak 13 kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendominasi daftar daerah terkaya di negeri ini. Provinsi Riau mencatatkan empat kabupatennya masuk list daerah termakmur. Berdasar data hasil audit yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemasukan kabupaten ''kaya'' di kedua provinsi itu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan pendapatan beberapa kabupaten/kota lain di Indonesia.

KPK Batal Gelar Perkara Suap Cek Perjalanan

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara cek perjalanan urung terlaksana. Gelar perkara yang terkait dengan penyidikan kasus suap cek perjalanan sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom itu dibatalkan karena pimpinan KPK tidak lengkap.

Disebut Pembolos, Anggota DPR Kompak Bela Diri

Kalangan anggota DPR kalang kabut saat namanya disebut sebagai pembolos pada masa sidang ketiga, antara 5 April-18 Juni 2010. Mereka, antara lain, anggota Fraksi PKB, Malik Haramain dan Abdul Kadir Karding. ''Sebenarnya, saya selalu minta izin ketika tidak masuk. Tapi, mungkin ada kesalahpahaman sehingga tidak tercatat," ucap Haramain, kemarin.

28 Kepala Desa Terancam Jadi Tersangka

Sebanyak 28 kepala desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terancam menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar Proyek Operasional Massal Pertanahan (Prona) pada 2009. "Kejaksaan sudah menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka karena menerima uang yang tidak semestinya. Kejaksaan masih terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan untuk desa-desa yang lain," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Isno Ihsan kemarin.

ICW Desak KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Rekening Gendut

DPR-ICW Minta Libatkan Auditor Eksternal

Meski terus didesak untuk membongkar dugaan rekening gemuk milik perwiranya, Mabes Polri bersikukuh bahwa kasus itu sudah selesai. Sebaliknya, sebagian kalangan menganggap kasus tersebut belum rampung. Korps Bhayangkara pun diminta untuk mengungkapkan parameter dan metode penilaian terhadap perwira-perwira yang diduga terlibat.

Penghasilan Politikus Senayan Rp 62 Juta Per Bulan

Setiap bulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh penghasilan lebih dari Rp 62 juta. Pendapatan yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan ini belum termasuk uang rapat, uang transpor, uang perjalanan dinas di dalam dan luar negeri, serta fasilitas lain.

Gaji besar yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat ternyata tak secara otomatis mendorong mereka menunjukkan kinerja cemerlang. Kendati begitu, sebagian politikus kurang setuju jika kinerja mereka dikaitkan dengan pendapatan yang diperoleh.

Anggota DPR Pembolos Terancam Dipecat

“Kalau enam kali berturut-turut.”
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat berjanji untuk menindak anggota yang sering mangkir dalam sidang-sidang di DPR. Badan ini siap mengeluarkan usul pemberhentian tanpa pandang bulu.

Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan Nudirman Munir, pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan bila yang bersangkutan mangkir mengikuti sidang enam kali berturut-turut. Sidang yang dimaksudkan bisa sidang paripurna, sidang komisi, maupun sidang alat kelengkapan DPR.

KPK Bentuk Pusat Pelaporan Gratifikasi

Didirikan di Setiap Instansi Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka pusat pelaporan gratifikasi. Pusat pelaporan tersebut akan dibuat di instansi-instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta BUMN (badan usaha milik negara). Upaya tersebut dimaksudkan agar pejabat dan PNS (pegawai negeri sipil) lebih mudah dalam melaporkan gratifikasi.

Selama ini pelaporan gratifikasi dipusatkan secara langsung di KPK. Hal itu cukup menyulitkan bagi para pejabat dan PNS yang berniat melaporkan.

Kasus Suap Bank Jabar; Terima Suap Rp 2,55 M, Kakanwil Pajak Kena 6,5 Tahun Penjara

Satu per satu terdakwa kasus korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan pajak PT Bank Jabar divonis. Setelah mantan Dirut Bank Jabar Umar Syarifuddin (dihukum 7 tahun), kemarin (27/7) Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara Edi Setiadi, divonis enam tahun enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,55 miliar.

Subscribe to Subscribe to