Ujian Seleksi Tahap Ketiga Pimpinan KPK; Sebelas Kandidat Gugur

Para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos seleksi administrasi kemarin (28/7) mengikuti ujian seleksi tahap ketiga. Dalam seleksi tersebut, mereka diminta membuat makalah kompetensi secara spontan di lokasi ujian, Gedung Pangayoman, Kemenkum dan HAM. Namun, di antara 144 calon, hanya 133 orang yang mengikuti ujian tahap ketiga.

Menurut Wakil Ketua Pansel Pimpinan KPK M.H. Ritonga, beberapa peserta datang terlambat. ''Jadi, 133 calon datang mengikuti ujian. Yang jelas, pansel tidak memberikan tambahan waktu bagi yang datang terlambat,'' tuturnya.

Menkum dan HAM Patrialis Akbar yang kemarin juga memantau pelaksanaan ujian menyatakan, para calon yang tidak hadir dalam ujian pembuatan makalah langsung dinyatakan gugur. ''Tidak ada kesempatan lagi,'' tegas Patrialis yang juga menjabat ketua Pansel Pimpinan KPK tersebut.

Tercatat, 10 calon tidak hadir. Nama mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Farouk Muhammad termasuk dalam daftar para calon yang gugur. Selain 10 orang yang absen, seorang calon lagi menyatakan mundur, yakni Partahi Sihombing.

Pengacara Nunun Nurbaeti Daradjatun, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, tersebut mempersoalkan gaji. ''Pimpinan KPK jelas butuh pengabdian. Dengan gaji Rp 40 juta, saya rasa saya tidak mampu (menjadi calon pimpinan KPK, Red). Gaji saya saja Rp 200 juta,'' ungkapnya.

Menanggapi pengunduran diri Partahi, Patrialis menyatakan bahwa itu merupakan hak dia sebagai pendaftar. Namun, dia mewanti-wanti bahwa dua calon pimpinan yang terpilih untuk diajukan ke DPR dilarang mundur. ''Sebab, kalau mundur, akan mengacaukan suasana,'' tuturnya.

Patrialis menerangkan, ada lima kualifikasi terkait isi materi makalah yang harus dipenuhi para peserta. Yakni, kondisi korupsi di Indonesia dan perkembangannya serta hubungan pemberantasan korupsi dan pembangunan. Lalu, kerangka hukum dan kebijakan nasional pemberantasan korupsi serta posisi KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi.

Materi selanjutnya adalah konsepsi penulis. Hal itu memuat visi dan misi, program aksi, serta langkah strategi. Berikutnya adalah penutup dan ruang lingkup dalam makalah.

Patrialis menambahkan, untuk penilaian makalah, Pansel Pimpinan KPK akan meminta bantuan 12 akademisi untuk menilai makalah para calon.

Jimly Datang Telat, Pulang Lebih Awal
Sementara itu, beberapa calon pimpinan KPK yang mengikuti ujian datang terlambat. Salah seorang di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Mantan anggota Wantimpres itu datang sekitar pukul 10.00. Padahal, ujian dimulai pukul 09.30 hingga 13.30. Dia juga tidak membawa perlengkapan seperti laptop dan buku referensi.

Jimly tergolong cepat dalam menyelesaikan ujian. Dia keluar lebih awal sekitar pukul 13.00. Ketika ditanya, dia menjawab bahwa dirinya telah membuat makalah setebal 10 lembar dengan ditulis tangan. ''Ya saya menulis bebas. Tapi, saya sudah lupa. Pokoknya, saya menulis sepuluh lembar,'' ujarnya setelah ujian.

Namun, Jimly menyatakan tidak tahu soal lima kualifikasi dalam makalah kompetensi tersebut. ''Lima poin yang mana? Waduh, saya enggak tahu itu,'' ujarnya.

Selain makalah kompetensi, para calon yang lolos seleksi administrasi diminta membuat makalah pribadi. Hasil seleksi ujian tahap ketiga, bersamaan dengan tes wawancara dan profile assessment, diumumkan pada 31 Juli mendatang. (ken/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 29 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan