Seperti banyak diduga publik, dua di antara tiga tokoh yang paling sering diperbincangkan untuk menduduki jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya terpilih.
Dalam lingkungan politik yang tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi, mustahil korupsi bisa diatasi. Faktor politik bisa dikatakan sangat determinan dalam konteks mengatasi persoalan korupsi di negara mana pun.
Tanpa dukungan politik kuat, program pemberantasan korupsi akan menghadapi banyak hambatan karena mula-mula pemberantasan korupsi dimulai dari dukungan regulasi dan penguatan sistem antikorupsi yang memadai.
Ada 39 daftar hitam yang terlacak.
Komisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan 18 dari 30 calon komisioner Komisi Yudisial memiliki catatan hitam. Di antara mereka, misalnya, ada yang diduga pernah terlibat kasus mafia peradilan. Ada juga memiliki harta di luar kewajaran.
"Bagaimana mungkin orang yang diharapkan membersihkan peradilan justru terlibat kasus mafia peradilan," kata Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch yang juga anggota Komisi Pemantau Peradilan, kemarin.
Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Ito Sumardi kembali mengklaim bahwa Gayus Halomoan Tambunan meminta maaf langsung kepadanya. “Anggota saya telepon Gayus, dan diserahkan ke saya. Dan dia minta maaf saat itu juga,” kata Ito saat dihubungi kemarin.
Sambungan telepon itu terjadi sehari setelah Gayus bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, Gayus menyebutkan telah memberikan uang Rp 5 miliar kepada beberapa pejabat Mabes Polri, termasuk Ito, saat kasus mafia pajak yang melibatkan dirinya tengah disidik polisi.
"Pemberian kewenangan kepada KPK sudah benar."
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Rancangan Undang-Undang Antipencucian Uang, yang telah selesai dibahas di Tim Perumus Dewan Perwakilan Rakyat, tak banyak memberi harapan alias mandul. Lembaga ini menyayangkan hilangnya 50 pasal yang tercantum dalam draf awal yang diserahkan pemerintah.
"Naskah awalnya cukup reformis," kata peneliti hukum ICW, Donal Fariz, kemarin. "Sayangnya, semangat ini hilang di tangan anggota Dewan."
Busyro Muqoddas, salah satu dari dua calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos dari Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK, mengaku telah mempersiapkan keberanian yang besar untuk menjadi Ketua KPK. Persiapan itu dilakukan karena sejak awal ia telah bertekad memberantas siapa pun yang melakukan korupsi. Busyro juga menyadari bahwa para koruptor cenderung berani dan nekat.
"Kalau mau menolak, jadi panitia seleksi saja.”
Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin, menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menjalani seleksi oleh panitia seleksi. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 30 ayat 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni Dewan wajib memilih dan menetapkan calon dalam waktu paling lambat tiga bulan, terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.
Kini praktik korupsi tidak lagi sebatas sebagai tindakan kejahatan struktural, apalagi hanya pelanggaran moral. Lebih dari itu, meluas dan mendalamnya praktik ini telah menciptakan banalitas korupsi.
Tatkala kejahatan korupsi telah bersifat banal, itu sama artinya dengan menjadikan praktik ini sebagai hal lumrah, biasa, bahkan menjadi prinsip penggerak kehidupan sehari-hari. Dalam setiap bidang kehidupan, korupsi menjadi aturan, nilai, dan norma yang mengarahkan gerak manusia. Pandangan seperti ini cukup gampang kita temui dalam keseharian kita.
DPR bakal mengadakan fit and proper test terhadap dua calon pengganti pimpinan KPK, Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas, setelah Lebaran. Namun, hingga saat ini ada perbedaan pandangan di internal DPR terkait dengan masa jabatan dan status calon terpilih.
Soal masa jabatan, PPP mendorong siapa pun yang terpilih ditetapkan untuk menjabat sampai empat tahun. Sikap tersebut berbeda dengan arus utama yang menghendaki masa jabatan itu hanya setahun. ''Masa jabatan sebaiknya empat tahun saja,'' kata Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin kemarin (29/8).
Menjelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) menghindari gratifikasi dalam bentuk apa pun. Lembaga antikorupsi itu memperingatkan, pemberian hadiah atau uang yang terkait dengan jabatan maupun kewenangan penyelenggara negara dan PNS dikategorikan sebagai suap. Karena itu, penyelenggara negara atau PNS penerima hadiah tersebut bisa dipidanakan.