Perkara Gayus; Salinan Rencana Tuntutan Diterima Sebelum Sidang

Gayus HP Tambunan mengaku mendapatkan salinan surat rencana tuntutan yang dibuat Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung sebelum penuntutan resmi dibacakan di pengadilan. Bertolak dari salinan surat yang diperoleh melalui kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, itulah, Gayus memenuhi permintaan Haposan agar memberikan uang senilai 50.000 dollar AS. Uang itu sedianya diberikan kepada pihak kejaksaan agar hukuman di dalam rencana tuntutan itu diperingan.

”Haposan kasih (salinan) rencana tuntutan. Surat pertama, saya dituntut satu tahun pidana penjara, yang kedua baru satu tahun percobaan,” kata Gayus sambil menunjukkan dua lembar fotokopi rencana tuntutan itu kepada pers, Senin (18/10), seusai persidangan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Gayus, pembacaan penuntutan atas dirinya tertunda tiga kali. Saat itu jaksa penuntut umum beralasan, surat tuntutan belum lengkap. Dalam rentang penundaan itulah, Haposan menunjukkan fotokopi surat rencana tuntutan yang dibuat Direktur Penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pohan Lasphy, tertanggal 25 Februari 2010. Pohan adalah satu dari 13 jaksa terkait penanganan Gayus yang diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

”Haposan minta uang untuk mengubah tuntutan (hukuman satu tahun penjara),” kata Gayus. Gayus lantas menyerahkan uang 50.000 dollar AS ke Haposan. Tidak lama berselang, Haposan kembali menyerahkan fotokopi surat rencana tuntutan serupa, tetapi hukumannya diubah menjadi satu tahun percobaan. Pada dua surat yang bertanggal sama itu, Gayus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Namun, belum dipastikan surat rencana tuntutan itu asli atau tidak. Gayus meragukan surat itu. ”Saya yakin sejak awal dituntut hukuman percobaan. Haposan saja yang ambil uang saya,” katanya.

Dalam persidangan Gayus kemarin, saksi Asikin—sopir pribadi Haposan—mengaku pernah menerima titipan amplop dari Gayus untuk diberikan kepada Haposan. Namun, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertina Ho itu, Asikin menyatakan tidak tahu-menahu isi amplop yang cukup tebal itu.

Asikin mengaku pernah mengantar Haposan ke Perumahan Kehakiman di Tangerang. Setelah diperiksa penyidik, baru ia ketahui rumah itu milik hakim Muhtadi Asnun yang mengadili perkara Gayus. (WHY)
Sumber: Kompas, 19 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan