Bupati Brebes Dituntut Tiga Tahun

Bupati Brebes (nonaktif) Indra Kusuma dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu tahun kurungan. Indra dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tahun 2003 sehingga merugikan negara Rp 7,8 miliar.

”Terdakwa mengetahui harga tanah yang sebenarnya,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Sarjono Turin, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/10).

Turin menyebutkan, pada 2003, Indra bermaksud memperluas pasar di Brebes dengan membeli tanah milik Hartono Santoso alias Si Hok seluas 900 meter senilai Rp 4,5 miliar. Indra juga menyetujui pembelian tanah milik Dien Rahmatika Novianti seluas 1.200 meter seharga Rp 6 miliar. Pembelian dengan menggunakan dana APBD itu dilakukan tanpa mengindahkan aturan pengadaan barang dan jasa. Harganya juga jauh lebih tinggi dari harga pasar sehingga merugikan negara Rp 7,8 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ”Meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider satu tahun penjara,” katanya.

Indra hanya dituntut kurungan dan denda. Uang pengganti dibebankan kepada pihak lain, yang menikmati korupsi itu. Hartono diminta mengembalikan uang Rp 3 miliar dan Dien Rahmatika diminta membayar Rp 4,4 miliar, Supriyono Rp 20 juta, dan Karsono Rp 5 juta. (AIK)
Sumber: Kompas, 19 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan