Tiga pemeriksa pajak Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat dituntut hukuman masing-masing tujuh tahun enam bulan penjara. Ketiganya dinilai jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi bersalah menerima suap dari PT Bank Jabar tahun 2003-2004.
Ketiga pemeriksa pajak itu adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak Bank Jabar Roy Yuliandri dan dua anggota tim pemeriksa, yaitu Muhammad Yazid dan Dien Raja Mulya. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.