Tim Pembela Demokrasi Indonesia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan status tersangka terhadap delapan pemohon praperadilan kasus penerima cek perjalanan tanpa didukung bukti permulaan yang cukup. Praperadilan ini diharapkan bisa menjadi alat kontrol terhadap KPK.
Replik dari pemohon praperadilan kasus penerima cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/11).