Perkara tindak pidana pemalsuan surat rencana tuntutan dengan tersangka jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung mulai disidik Bareskrim Polri. Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara ini.
”Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono, Jumat (12/11) di Jakarta.