Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa berpendapat, kasus-kasus pajak sebaiknya tidak perlu sampai ke Mahkamah Agung atau sampai tingkat peninjauan kembali. Hal ini untuk mengantisipasi semakin membanjirnya perkara ke MA, khususnya perkara pajak, mengingat MA hanya memiliki satu hakim agung yang ahli dalam bidang tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Harifin kepada pers, di Jakarta, Jumat (19/11).