Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah didakwa melakukan tiga perkara korupsi sekaligus sehingga merugikan negara Rp 36,68 miliar. Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Anggota DPR dari Partai Demokrat, Amrun Daulay, yang juga mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, disebut turut bersama-sama melakukan korupsi. Selain Amrun, rekanan Kementerian Sosial, yaitu almarhum Iken Br Nasution, Musfar Azis, Suyoto, dan Cep Ruhyat, juga disebut turut serta dalam tindak pidana korupsi itu.