Salah seorang tersangka dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Budiningsih, Selasa (1/2), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan dilakukan setelah Budiningsih menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.
Budiningsih tiba di KPK sekitar pukul 11.45 dengan didampingi penasihat hukumnya, Sirra Prayuna. Dia menolak berbicara kepada wartawan. Setelah mengisi buku tamu, ia masuk ke Kantor KPK. Ia pun meninggalkan Kantor KPK pada pukul 15.45 dengan memakai mobil tahanan. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.