BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Sekolah

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana block grant RSBI di SD 012 Rawamangun berjalan lambat. Meski Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan satu orang tersangka sejak Januari lalu, kasus ini belum dilimpahkan ke pengadilan dengan alasan belum ada data kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Senin (28/2/2010), ICW bersama organisasi orangtua murid, APPI (Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan Indonesia) yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) mendatangi kantor BPKP DKI Jakarta perwakilan I di Jl Pramuka, Jakarta Timur. KAKP dan sejumlah pejabat BPKP mendiskusikan lambatnya audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 4,5 miliar di SD RSBI itu.

Menanggapi aduan KAKP, Kepala Divisi Investigasi BPKP Jakarta, Arman Sahri Harahap mengungkapkan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan menelaah kerugian negara atas kasus tersebut. BPKP membutuhkan bukti-bukti akuntansi untuk melakukan perhitungan kerugian tersebut. "Pendekatan yang dilakukan BPKP berbeda dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian atau Kejaksaan. Sebagai auditor, kami menggunakan data-data bukti akuntansi untuk menghitung kerugian negara," terang Arman.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan, proses penanganan kasus yang berlarut ini berpotensi meresahkan pelapor. Febri meminta BPKP memberikan keterangan lebih rinci mengenai sistem penanganan laporan warga kepada orangtua siswa. "Kami meminta BPKP bersedia meluangkan waktu berdiskusi dengan orangtua siswa," ujar Febri.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KAKP, BPKP belum memperoleh laporan keuangan dan pertanggungjawaban dana masyarakat yang dikelola Komite Sekolah. Dokumen tersebut akan digunakan untuk memeriksa penggunaan anggaran ganda (double budget) dalam pengelolaan seluruh dana publik di SDN 012 RSBI Rawamangun. Ironisnya, meski BPKP telah mendatang sekolah bersama penyidik Kejati DKI Jakarta, akan tetapi dokumen yang dimaksud tidak kunjung diperoleh."Kami mempertanyakan keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam menyidik kasus ini," tukas Febri. Seharusnya, dokumen laporan keuangan dan pertanggungjawaban komite sekolah tahun 2007-2010 bisa disita oleh penyidik Kejati dan kemudian diserahkan ke BPKP.

Terkait masalah ini, KAKP akan mendatangi Kejati DKI Jakarta pada Rabu (2/3/2011) untuk menanyakan hal tersebut. KAKP akan bertanya mengapa penyidik belum juga menyita laporan keuangan dan pertanggung jawaban komite sekolah meski memiliki kewenangan untuk hal tersebut.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan