Kualitas Penanganan Kasus Korupsi Menurun

Terjadi perubahan aktor korupsi selama semester kedua tahun 2010. Pada semester pertama, pelaku korupsi yang dijerat mayoritas berasal dari komisaris atau pejabat pembuat kebijakan di sektor swasta. Tren ini bergeser, karena pada semester kedua, staf dan pegawai pemerintah daerah menjadi pihak yang paling banyak menjadi tersangka kasus korupsi.

Selain pergeseran aktor, penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan menunjukkan tren penurunan kualitas, meskipun dari segi kuantitas meningkat. Indikasi penurunan kualitas dilihat dari penetapan tersangka dan jumlah kerugian negara. "Terjadi penurunan secara kualitas, karena yang dijerat hanya aktor kelas teri," ujar peneliti Divisi Investigasi ICW, Tama Satrya Langkun dalam media briefing Trend Korupsi 2010 Semester 2 di sekretariat ICW, Rabu (23/2/2011).

Kerugian negara yang tercatat pada semester kedua mencapai Rp 1,5 triliun, menurun dari periode sebelumnya yang berjumlah Rp 2,1 triliun.

Koordinator Divisi Inpub ICW, Agus Sunaryanto, menambahkan, Kejaksaan tampaknya hanya mengejar target penanganan kasus. Modus yang digunakan, Kejaksaan hanya mengejar aktor-aktor kelas teri, pegawai di level bawah dan petugas pelaksana di lapangan, karena mereka relatif lebih mudah dijerat. "Kejaksaan lebih puas ketika menangani banyak kasus ketimbang mengejar kualitas," kata Agus.

Secara umum, temuan ICW menunjukkan terjadi peningkatan penindakan kasus korupsi. Selama periode 1 Juli-31 Desember 2010, ditemukan 272 kasus korupsi yang terjadi baik di level pusat maupun daerah, meningkat dari semester sebelumnya yang berjumlah 176 kasus. Dari seluruh kasus itu, Kejasaan telah menetapkan 716 tersangka, jauh meningkat dibanding periode sebelumnya yang mencapai 441 tersangka. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan