Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS, BOP, dan Block Grant RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) SDN 012 RSBI Rawamangun Jakarta. ICW dan KAKP juga meminta Kejati melimpahkan tersangka ke pengadilan.
ICW telah menyampaikan surat permintaan informasi sesuai prosedur kepada DPR RI namun yang tidak kunjung direspon, ketertutupan ini berarti sama dengan penolakan. Permintaan ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dimana informasi dan laporan hasil pelaksanaan studi banding tersebut merupakan informasi publik.
Sebelumnya kami telah melakukan permintaan kepada DPR RI sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
Tak kunjung mendapatkan respons positif dari Sekretariat Jenderal DPR RI mengenai permintaan laporan pertanggungjawaban dana studi banding anggota dewan, Senin (31/1/11), Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). "Sebelumnya kami telah melakukan permintaan kepada Sekjen DPR RI sesuai prosedur," ujar peneliti Divisi Korupsi POlitik ICW, Abdullah Dahlan.
Dugaan suap di Kejaksaan Negeri Buol, Sulawesi Tengah, mulai meruap. Senin (31/1/11), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Pengembangan Studi (LPS) HAM, melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan membawa transkrip rekaman percakapan transaksional suap.
Press Riliis
Dalam praktek penegakan hukum, kejaksaan adalah salah satu institusi yang paling banyak mendapat cemoohan dan tudingan miring masyarakat. Upaya pembenahan yang dilakukan oleh kejaksaan tampaknya berujung pada kegagalan. Faktanya, praktek suap – menyuap dalam institusi tak pernah berhenti.
Penahanan 19 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999- 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan pemberian cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, diharapkan dapat membuka sandera yang selama ini ditengarai dialami sejumlah partai politik. Agar kasus itu cepat tuntas, tersangka diharapkan terbuka.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menolak usulan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket tentang Mafia Pajak dinilai tak mendukung upaya pemberantasan mafia pajak, yang menjadi keinginan publik saat ini. Partai politik yang menolak usulan hak angket itu juga dinilai takut kalau praktik mafia yang diduga terjadi di tubuh pemerintahan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, terbongkar.
The politics is who gets what, when, and how.
Harold D Lasswell (1936)
Politik adalah soal siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana. Itulah aksioma tentang politik yang diperkenalkan Lasswell. Bicara politik adalah bicara kekuasaan dan serba- serbinya. Kepentingan politik dapat memadamkan niat membongkar kasus korupsi.
Birokrasi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, dinilai masih birokratis dan rentan terhadap praktik koruptif. Pemerintah daerah dinilai belum sepenuhnya memiliki komitmen menghilangkan hambatan birokrasi kantor dinas dan mempermudah birokrasi melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Hal itu dikatakan Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dan peneliti tata kelola ekonomi Transparency International Indonesia (TII) Kumba Digdowiseiso di Jakarta, Minggu (30/1).
Drama skandal pajak dengan aktor Gayus HP Tambunan ibarat telenovela. Membius perhatian publik, tetapi tidak mengungkapkan realitas yang penting diketahui publik. Bahkan, drama Gayus seperti ”didesain” untuk menutupi banyak hal lain yang mesti diungkap, yaitu mafia perpajakan dan mafia hukum yang menggurita di negeri ini.
Bisa diramalkan, publik langsung menghujat begitu Gayus divonis tujuh tahun. Rakyat yang telah berbulan-bulan dibuat jengkel dengan peran antagonis Gayus menginginkan pegawai negeri golongan IIIA itu dihukum lebih berat.