ICW Berikan Bukti Baru Kasus Suap Kejati Buol

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung menjerat Kepala Kejaksaan Tinggi Buol, Sulawesi Selatan, dengan ancaman pidana dalam kasus dugaan suap. Selasa (8/2/11), ICW menemui Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Kejaksaan Agung untuk menyerahkan bukti-bukti baru terkait kasus dugaan suap di Kejaksaan Tinggi Buol.

Peneliti Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Tama Satrya Langkun, mengatakan, ICW mengapresiasi kerja kejaksaan dalam menangani hakim nakal di Kejati Buol. Menurutnya, Kejaksaan telah secara cepat menindaklanjuti laporan dugaan suap dan segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Agus Supriatna dan Kepala Seksi Intelijen Buol dari jabatannya. Namun, sanksi pencopotan itu dinilai tidak cukup. Kejaksaan Agung diminta menjerat tersangka dalam kasus pidana. “Harapan kami tidak hanya berakhir pada sanksi etik, tapi lebih pada perbuatan pidana. Karena ada bukti yang mengarah ke sana,” kata dia.

Dalam audiensi dengan Jamwas, ICW menyerahkan bukti rekaman berikut transkrip transaksi pembagian uang yang diduga dana suap untuk menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat geologi tahun anggaran 2009, yang merugikan negara Rp 115,7 juta. "Kami serahkan bukti yang belum didapatkan Kejakgung," ujar Tama.

Dalam audiensi, Marwan Effendy mengatakan akan segera menindaklanjuti bukti tambahan yang diberikan ICW. "Nanti akan dikembangkan lagi," ujarnya. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan