Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta kembali draf Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya sudah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk disempurnakan. RUU itu belum akan segera diserahkan ke parlemen.
Kode Etik DPR akhirnya disahkan dalam rapat paripurna 29 Maret lalu meski minus Fraksi Hanura dan Fraksi Gerindra yang mogok-tanding menolak putusan.
Disayangkan bahwa pengesahan itu tidak disertai dengan perbaikan kentara setelah draf batal disahkan dalam rapat paripurna 16 Februari lalu. Debat perihal penyusunan Kode Etik DPR berakhir dengan antiklimaks.
Ancaman kriminalisasi dan kekerasan fisik kerap membayangi aktivitas para aktivis pembela HAM dalam kerja sehari-hari. Negara dituntut memberikan jaminan keamanan bagi para aktivis.
Aktivis Butuh Perlindungan Hukum
Para pembela Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk di dalamnya aktivis antikorupsi dan pembela kepentingan hukum publik masih menghadapi ancaman serius di negara ini.
Slogan pemerintah akan memimpin langsung pemberantasan korupsi pernah dikumandangkan. Pernyataan penguatan pemberantasan korupsi dan mafia hukum selalu hadir dalam rapat dan sidang. Namun, masalahnya, pernyataan itu kurang tampak dalam tindakan nyata.
Di Indonesia, seorang whistleblowermungkin sudah “mati” sejak ia memutuskan menjadi whistleblower. Ungkapan di atas tak berlebihan jika melihat vonis penjara tiga tahun enam bulan untuk mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji dan apa yang dialami sejumlah “pemukul kentongan”akhir-akhir ini.
Gerindra mencopot Pius.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengkritik keras sejumlah fraksi yang menolak proyek pembangunan gedung baru DPR. Menurut dia, rencana proyek itu sudah disetujui oleh semua fraksi dalam Sidang paripurna DPR 29 Juli 2010.
Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dipandang belum perlu saat ini. Undang-undang yang berlaku sekarang, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, dinilai masih memadai.
”Sikap KPK sampai hari ini adalah UU Tipikor itu belum perlu direvisi, demikian juga UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah masuk Prolegnas belum perlu direvisi,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi memperlakukan berbeda mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Hari merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Tidak seperti tersangka lain yang ditahan KPK, purnawirawan jenderal ini diangkut tidak dengan mobil tahanan saat datang ke KPK untuk diperiksa dan saat diantar kembali ke rumah tahanan, Rabu (30/3).
Hari ditahan KPK sejak 25 Maret lalu dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Saat itu pun ia juga tidak dibawa dengan menggunakan mobil tahanan.
Koalisi masyarakat sipil mempertanyakan kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat yang bersikeras melanjutkan pembangunan gedung baru senilai Rp 1,168 triliun. Mereka menuding ada pihak yang bersekongkol dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung baru.
”Yang membuat kami curiga adalah ada yang begitu ngotot untuk terus membangun gedung baru,” kata Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia saat bertemu pimpinan Fraksi Partai Amanat Nasional DPR, Rabu (30/3). Sebastian datang bersama sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat lain.