Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mengatakan, dalam proses pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, setidaknya ada tujuh titik potensi tindak pidana korupsi.
Tujuh poin itu menjadi langganan temuan ketidakwajaran BPK saat audit laporan keuangan kementerian maupun pemerintah daerah. “Korupsi itu terjadi pada dua level, yaitu level perencanaan yang menyangkut penyusunan dan kemudian level pelaksanaanya,“ ujar dia saat berbicara dalam forum keprihatinan korupsi yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta kemarin.