Gayus Tambunan tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Mantan Pegawai Ditjen Pajak ini pun mendaftarkan kasasi ke MA lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kita telah menyatakan permohonan kasasi ke PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30,” kata kuasa hukum Gayus Tambunan, Dion Pongkor, Jumat (20/5). Namun demikian, Dion masih merahasiakan alasan kasasi tersebut diajukan. “Kita tidak terima. Kenapa? Itu nanti saja diungkap saat memasukkan memori kasasi,” ujarnya.