Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah rencana pelarangan ke luar negeri terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bocor.
Nazaruddin, yang dicekal KPK pada Selasa (24/5), telah lebih dulu pergi ke Singapura sehari sebelumnya atau 23 Mei. Dia pergi ke Singapura dengan alasan berobat.