Kejaksaan Belum Usut Keterlibatan Bupati Rina
Meski di berbagai persidangan Bupati Karanganyar Rina Iriani disebut-sebut terlibat kasus korupsi Perumahan Griya Lawu Asri, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum berencana mengusut keterlibatan itu. "Menunggu kekuatan hukum tetap atas terdakwa Tony Iwan Haryono," kata Widyopramono, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kemarin.
Tony adalah suami Rina, yang menjadi penasihat Koperasi. Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung karena tak menerima putusan hakim banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memvonis Tony dengan hukuman empat tahun penjara. Padahal hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada 24 Februari lalu memvonis lima tahun dan 10 bulan penjara.
Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah Eko Haryanto menilai sikap itu aneh. "Aneh dan terkesan dibuat-buat. Ini mengindikasikan Kejaksaan memberikan perlakukan istimewa terhadap Rina," katanya. ROFIUDDIN
Sumber: Koran Tempo, 13 Juni 2011