Implementasi desentralisasi atau otonomi daerah dinilai telah memicu terjadi penyebaran praktik korupsi yang lebih parah dibandingkan saat era Orde Baru. Peluang korupsi di era otonomi daerah ini menjadi lebih terbuka.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida mengungkapkan, saat Orde Baru, pelaku korupsi hanya orangorang tertentu karena peluang dan kesempatan terbatas. Hanya mereka yang dekat dengan lingkaran kekuasaanlah yang bisa melakukannya. Banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kala itu, ujarnya, yang hidupnya sederhana hingga masa baktinya berakhir.