Desentralisasi Perparah Korupsi

Implementasi desentralisasi atau otonomi daerah dinilai telah memicu terjadi penyebaran praktik korupsi yang lebih parah dibandingkan saat era Orde Baru. Peluang korupsi di era otonomi daerah ini menjadi lebih terbuka.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida mengungkapkan, saat Orde Baru, pelaku korupsi hanya orangorang tertentu karena peluang dan kesempatan terbatas. Hanya mereka yang dekat dengan lingkaran kekuasaanlah yang bisa melakukannya. Banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kala itu, ujarnya, yang hidupnya sederhana hingga masa baktinya berakhir.

Mahkamah Agung: Sistem Peradilan Sudah Berjalan

Tertangkapnya hakim Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu lalu telah mencemari dunia peradilan di Tanah Air.Tidak hanya itu, peristiwa tersebut juga menimbulkan opini miring terhadap dunia peradilan yang selama ini tidak pernah berhenti menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan.

Birokrasi di Tengah Korupsi

Semakin hari berita mengenai petinggi negara yang tertangkap atau diduga melakukan tindak korupsi bukan semakin surut,melainkan semakin ramai.Di saat yang sama, sikap abai petinggi republik, dari kalangan birokrasi, anggota Dewan, pemimpin masyarakat sipil (Islam atau sekuler) tingkat pusat atau daerah, terhadap berbagai soal yang dihadapi rakyat (kecil) juga semakin tajam.

KPK Panggil Saksi Kasus Syarifuddin

KPK memanggil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan sebagai saksi untuk kurator PT Skycamping Indonesia dan Puguh Wirawan tersangka kasus penyuapan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar.

Ketika datang ke kantor KPK, Otto terlihat menghindari pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan terhadap dirinya.“ Tidak ada apa-apa kok,” jawab Otto menyangkut pemanggilan dirinya,kemarin. Begitu halnya usai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.57 WIB, saksi untuk kurator PT Sky Camping Indonesia ini langsung bergegas menuju mobil yang tengah menjemputnya.

Wapres: Dukung Inpres Pemberantasan Korupsi

WAKIL Presiden Boediono minta semua pihak untuk ikut mendukung keberadaan Inpres No 9/2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagai upaya bersama untuk menghilangkan permasalahan yang menggerogoti negara.”Muatan inpres itu sebenarnya sangat penting sehingga perlu untuk sama-sama berantas korupsi,” kata Wapres Boediono saat membuka Forum Antikorupsi II Sosialisasi Inpres No 9/2011 di Jakarta kemarin.

Mochtar Mohamad Dibantarkan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, memberi hak pembantaran kepada Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad, ke rumah sakit setelah jatuh pingsan dalam persidangan Senin lalu.

Mochtar pingsan setelah mendengarkan keterangan saksi yang memberatkannya, yakni Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Ahmad Zulnaeni.

Terdakwa Korupsi di Luwu Timur Tidak Ditahan

Terdakwa korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Luwu Timur bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak mengeluarkan penetapan penahanan. "Saya tidak mau komentar tentang itu. Yang jelas, kami nilai terdakwa tidak akan mempersulit jalannya sidang," kata ketua majelis hakim Mas'ud seusai sidang perdana kemarin.

Kejaksaan Usut Kredit Rp 9 Miliar di Pegadaian

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat mengusut dugaan penyimpangan kredit di Perusahaan Umum Pegadaian Wilayah VII Makassar. Jumlah kredit yang diduga fiktif dari perusahaan milik negara itu mencapai Rp 9 miliar. "Ada indikasi kredit yang disalurkan itu menyimpang. Malah penyidik menduga itu fiktif," kata Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Samsul Kasim kemarin.

Kasus Korupsi Dana Gempa; Jiyono Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi dana bantuan gempa Yogyakarta 2006, Jiyono Ihsan, dijerat dengan empat lapis pasal. Dia dituduh menyelewengkan dana gempa sebesar Rp 2,08 miliar. "Ancaman dakwaan primernya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun," ujar jaksa penuntut Kristina Rahayu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta kemarin.

Jadwal sidang Jiwono, yang semula direncanakan berlangsung pada pukul 09.00, mundur hingga 1,5 jam. Dakwaan setebal 39 halaman itu dibacakan oleh jaksa Kristina dan Rahayu Dewi secara bergantian.

Polisi Berjanji Lindungi Pelapor Kasus Korupsi

Kepolisian Resor Madiun berjanji akan melindungi pelapor kasus korupsi. Ini dilakukan setelah ada upaya percobaan pembunuhan terhadap salah satu pelapor kasus korupsi yang juga Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Madiun, Suharno, Ahad malam lalu.

"Kami sudah menurunkan anggota untuk menjaga korban maupun mengejar pelaku," kata Kepala Polres Madiun Ajun Komisaris Besar Nanang Juni Mawanto kemarin.

Subscribe to Subscribe to