Satgas: KPK Bisa Usut Setoran Nazar ke Polisi

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri dugaan aliran duit Muhammad Nazaruddin ke kantong jenderal dan perwira polisi.

“Aliran dana melalui rekening akan bisa dilihat melalui PPATK. Sebagaimana selama ini dilakukan,” kata Denny dalam pesan pendeknya kemarin.

Andi Mallarangeng Akui Bertemu Nazar CS

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengakui pernah bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersama kader Demokrat lainnya di kantornya di Senayan, Jakarta.

Andi mengatakan pertemuan terutama terjadi di awal pengangkatan dirinya sebagai Menpora. "Pertemuan biasa. Orang memberi selamat. Tidak ada urus an bantu-membantu urusan tender proyek," kata Andi melalui pesan pendek kemarin.

Polri Mulai Bergerak Jemput Nazaruddin

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menegaskan, tim dari Polri sudah bergerak merespons perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membawa pulang Muhammad Nazaruddin yang kini di Singapura.

Menurut Kapolri, semua tim sudah bergerak dan diberangkatkan ke Singapura untuk melacak keberadaan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut. “Kita sudah lakukan itu,baik melalui kerja sama polisi internasional, juga kegiatan-kegiatan yang selama ini sudah kita lakukan.

Dugaan Pemerasan - Eks Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Pelabuhan Udara Juanda, Argandiono, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp11,7 miliar.

Argandiono diduga telah memeras dan menerima uang dari para pengusaha ekspor impor yang mengirim barang melalui Bandara Juanda. Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, Argandiono ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/6). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum melakukan penangkapan dan pencekalan terhadap Argandiono.

Jaksa Diminta Lanjutkan Kasus Balaraja

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menuntaskan kasus penyidikan perkara tindak pidana penggelapan dalam pembangunan proyek Depo Minyak Pertamina di Balaraja, Tangerang.

Avianto Perdhana, kuasa hukum Edward Soeryadjaya dan PT Siwani Makmur Tbk, menilai Kejagung sangat lamban, bahkan berupaya mengaburkan proses penyidikan perkara ini.

Pelayanan di BPN Masih Buruk

Ombudsman Republik Indonesia menilai pelayanan publik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) paling buruk. Buruknya pelayanan di instansi tersebut karena belum dilaksanakannya standar pelayanan dan masih banyaknya pungutan liar.

”Sangat buruk, instansi ini merupakan terlapor nomor empat di Ombudsman yang masuk dalam pelayanan terburuk,” ujar anggota Ombudsman Hendra Nurtjahjo di Jakarta kemarin.

Buruknya pelayanan publik yang diberikan, jelasnya, karena banyaknya permainan dan standar pelayanan publik yang belum diterapkan. (sucipto)
Sumber: Koran Sindo, 4 Juli 2011

Kasus Hakim Imas Dianasari - Diskriminasi Gaji Jadi Persoalan Utama

Perbedaan (diskriminasi) pendapatan antara hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan hakim lain merupakan persoalan utama yang harus diselesaikan lembaga peradilan.

Dampak diskriminasi gaji ini muncullah tindakan suap-menyuap di kalangan hakim ad hocPHI. Seperti terjadi dalam kasus hakim ad hoc PHI Imas Dianasari yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR Bahrudin Nashory menilai, untuk menekan maraknya aparat penegak hukum yang menyimpang maka perlu dipikirkan kesejahteraan para hakim ad hoc tersebut.

Ikhtiar Hadirkan Nazaruddin

Pasca-penetapan Nazaruddin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Presiden telah meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk melakukan penangkapan.

Berbagai ikhtiar pun dilakukan sementara Nazaruddin menunjukkan resistensinya dengan menguak berbagai tuduhan KPK dan rekan di Partai Demokrat.

Bambang Guritno Sulit Terlacak

Setahun Lebih Jadi Buron

Terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2004, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno (BG) hingga kini masih sulit terlacak dan berstatus buron selama lebih dari setahun terakhir. Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 21 April 2010, BG seharusnya menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan hukuman pengganti satu bulan kurungan atas kasus yang merugikan negara Rp 5,8 miliar tersebut.

Susno Pasrah soal Banding

Terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) Pekan Baru Riau, Komjen Susno Duadji menyatakan menyerahkan proses banding kepada kuasa hukumnya.

Subscribe to Subscribe to