Bupati Tegal Agus Riyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (13/7). Sesuai aturan, terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) itu harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai bupati.
Surat penonaktifannya tengah diproses. Agus mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Suko Mardiono mengatakan, pihaknya sedang memproses surat pengusulan penonaktifan Agus Riyanto.