Sidang Cirus Ditunda Empat Kali

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan terdakwa Cirus Sinaga, dalam kasus dugaan penghilangan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus Tambunan.

Penundaan ini merupakan keempat kalinya, dengan alasan Cirus masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. “Keterangan dokter menyatakan (Cirus) masih belum stabil sehingga belum bisa sidang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Rakamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

ICW Tuntut Parpol Buka Pengelolaan Dana

Minimnya transparansi pengelolaan dana partai politik ditengarai menjadi simpul terjadinya praktik korupsi di sektor politik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut partai politik membuka laporan pengelolaan dana.

Terdakwa Korupsi Pupuk Organik Tolak Dakwaan Jaksa

Syahruddin, 52 tahun, terdakwa dugaan korupsi pengadaan pupuk organik di Kabupaten Mamuju, menolak dakwaan jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Petrus Pice, menilai dakwaan tersebut kabur, tidak konsisten, dan tidak cermat.

"Jaksa tidak memiliki dasar yang jelas dalam menentukan nilai kerugian. Hitungan jaksa hanya berdasarkan asumsi," kata Petrus.

Direksi Merpati Diduga Sewa Pesawat Fiktif

Kejaksaan Agung menduga dua pesawat yang disewa oleh PT Merpati Airlines (Persero) dari Amerika Serikat fiktif belaka. "Kenapa ngotot menyewa kalau barangnya tak ada," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jasman Pandjaitan di kantornya di Jakarta kemarin. "Ini pidana."

Selamatkan Kredibilitas KPK

Tak cukup Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk Komite Etik untuk menyelamatkan kredibilitasnya. Ketua KPK Busyro Muqoddas harus pula memastikan komite ini mengusut secara serius tudingan yang dilancarkan Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Hasil verifikasi Komite pun mesti dibeberkan secara gamblang kepada masyarakat.

Komite Etik Akan Periksa Nama yang Disebutkan Nazaruddin

Komite Etik Pemberantasan Korupsi akan memeriksa semua nama yang disebutkan oleh bekas Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mulai pekan depan. "Saat ini masih teknis," kata ketua komite tersebut, Abdullah Hehamahua, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta kemarin.

Abdullah mengatakan Komite Etik tidak hanya akan memeriksa nama-nama yang disebutkan itu, tapi juga nama-nama baru yang muncul dalam pemeriksaan. "Apakah pimpinan, pejabat, pegawai, yang dianggap dilaporkan, didengar, diketahui telah melanggar kode etik, harus diproses."

Chandra Serang Balik Nazar

Setelah bertubi-tubi diserang Muhammad Nazaruddin, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah, balik membeberkan kasus bekas Bendahara Partai Demokrat yang kini jadi buron itu. Menurut Chandra, KPK sudah memegang data jumlah perusahaan Nazaruddin mencapai 155 buah, sebagian besar bermasalah.

Perusahaan itu, menurut Chandra, berkiprah hampir di semua kantor kementerian. Jenis proyek yang digarap umumnya pengadaan barang dan jasa. "Beberapa perusahaan itu kasusnya dalam proses penyelidikan," kata Chandra kemarin.

MA Perberat Vonis Gayus Jadi 12 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Gayus Tambunan. Jika di Pengadilan Tinggi Jakarta Gayus divonis 10 tahun, dalam putusan kasasi MA memperberat hukumannya menjadi 12 tahun.

”Ya, Gayus divonis 12 tahun,” kata salah satu hakim anggota perkara tersebut Krisna Harahap ketika dikonfirmasi kemarin. Selain divonis 12 tahun, Gayus juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan.

Sekedar diketahui, pada tingkat pertama Gayus divonis tujuh tahun penjara. Vonis di tingkat banding menjadi 10 tahun. Kemudian, naik lagi di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.

Jaksa Tolak Keberatan Rosalina

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh keberatan yang tertuang dalam eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games,Mindo Rosalina Manulang.

“Menolak keberatan eksepsi yang diajukan terdakwa,” kata JPU Agus Salim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,kemarin. Menurut JPU, pihaknya telah mengajukan dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap antara lain dalam hal status pekerjaan Rosa sebagai Direktur Marketing di PT Anak Negeri sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat.

Semua Pimpinan KPK Akan Diperiksa

Komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa semua pimpinan KPK yang disebut-sebut terlibat kasus pembangunan WismaAtlet seperti yang dituduhkan M Nazaruddin.

Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hemahua mengatakan, selain memeriksa Wakil Ketua KPK Candra M Hamzah dan M Jasin, tim ini juga kemungkinan akan memeriksa nama-nama pimpinan lain yang disebut Nazaruddin.

Subscribe to Subscribe to