Polisi Perlu Turun Tangan
Komite Etik KPK berencana memeriksa pimpinan dan pejabat lembaga itu yang disebut-sebut terlibat pemerasan dan suap oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Jika mereka terbukti melanggar kode etik, maka Polri memiliki hak untuk turun tangan dan menindaklanjutinya. Pasalnya, tidak ada warga negara Indonesia yang kebal hukum, termasuk pimpinan KPK. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, kemarin.