Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK

Polisi Perlu Turun Tangan

Komite Etik KPK berencana memeriksa pimpinan dan pejabat lembaga itu yang disebut-sebut terlibat pemerasan dan suap oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Jika mereka terbukti melanggar kode etik, maka Polri memiliki hak untuk turun tangan dan menindaklanjutinya. Pasalnya, tidak ada warga negara Indonesia yang kebal hukum, termasuk pimpinan KPK. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, kemarin.

Istana Kebohongan DPD

Saat ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diam-diam masih melanjutkan pembangunan gedung mewah di 33 provinsi dengan anggaran yang cukup besar yaitu Rp.823 miliar. Sayangnya rencana pembagunan tersebut luput dari pengawasan publik.

Chandra-Ade-Johan Gagal

Kejutan terjadi dalam seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga pejabat KPK tidak lolos dalam tahap pembuatan makalah. Mereka adalah Wakil Ketua Chandra M Hamzah, Deputi Penindakan Ade Raharja, dan Kepala Biro Humas Johan Budi SP.

Tujuh belas calon lainnya lolos tahapan itu, termasuk advokat Bambang Widjojanto, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, mantan Kadiv Binkum Mabes Polri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandu Pradja, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Untung Bersikukuh Tanda Tangan Sekali

Dugaan Korupsi APBD Sragen

Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono tetap bersikukuh bahwa dirinya hanya satu kali memberikan tanda tangan persetujuan pemindahan kas daerah dalam bentuk deposito ke BPR Djoko Tingkir. Kas daerah yang dipindah itu bernilai Rp 2 miliar.

Untung juga mengaku tak pernah memberikan perintah apapun kepada Sekda Koeshardjono dan Kepala DPPKAD Srie Wahyuni.

Calon Hakim Agung Kewalahan Hadapi Panelis karena Grogi

Banyaknya peserta calon hakim agung yang kewalahan dalam menjawab pertanyaan panelis seleksi di Komisi Yudisial (KY) disebabkan  grogi yang bisa menimpa siapa saja.

‘’Ada teori bahwa kecerdasan kognitif itu hanya berkonstribusi 15 persen. Sisanya adalah kecerdasan emosional, inilah yang menentukan keberhasilan,’’ kata psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, di Jakarta, Kamis (28/7).

KPK Rekonstruksi Kasus Hakim Imas

Komisi Pemberantasan Kirupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap hakim adhoc Hubungan Industrial (HI) PN Bandung, Imas Dianasari di RM La Ponyo Cinunuk, Kabupaten Bandung, Kamis (28/7)kemarin.

 Restoran itu merupakan tempat serah terima uang Rp 200 antara Imas dengan Odi Juanda, pegawai Onamba Indonesia pada Kamis (30/6).
Adegan itu, sebagai bukti telah terjadi penerimaan uang yang disangka suap tercakup dalam kegiatan reka ulang tersebut.

Alarm Kinerja Pemerintah

HASIL evaluasi Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menyatakan hanya 50% instruksi Presiden SBY dijalankan para menterinya. Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan belum memperlihatkan keseriusan berbuat lebih kepada rakyat. Sebuah kondisi mengkhawatirkan, di tengah usia pemerintahan SBY-Boediono yang sudah menginjak dua tahun.

Seleksi Capim KPK - Chandra, Ade, Johan Tak Lolos

Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 17 calon Pimpinan KPK yang lolos tahap seleksi pembuatan makalah.

Dari 17 nama itu, tidak tercantum nama Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja,dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Padahal,bersama beberapa internal KPK lainnya, mereka juga ikut mendaftar mengikuti calon pimpinan KPK (capim KPK) 2011–2014.

Komite Etik KPK Diminta Terbuka

Berbagai kalangan meminta Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terbuka saat memeriksa petinggi KPK yang dituding terlibat kasus Wisma Atlet.

Ketua MPR Taufiq Kiemas menilai, tudingan M Nazaruddin terhadap keterlibatan pimpinan dan oknum di KPK dalam kasus Wisma Atlet harus dijawab dengan keterbukaan. “Sesuai UU kan tidak boleh mereka (KPK) bertemu secara pribadi dengan orang tertentu untuk membicarakan kasus. Jadi,mereka seharusnya lebih terbuka lagi,dong.Mereka harus clear,” kata Taufiq di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Laporan Tak Ditanggapi - Komisi Kejaksaan Akan Panggil Jamwas

Komisi Kejaksaan (Komjak) menegaskan segera memanggil Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy terkait ratusan laporan masyarakat yang direkomendasikan ke Kejaksaan Agung.

Mengingat,sampai saat ini belum ada respons balik terkait ratusan laporan yang direkomendasikan ke lembaga penegak hukum tersebut. Ketua Komisi Kejaksaan Halius Husain mengatakan, institusinya memberikan waktu tiga bulan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komjak.

Subscribe to Subscribe to