Nazaruddin Depresi di Tahanan

Setelah tertangkap di Cartagena, Kolombia, M Nazaruddin kini mendekam di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Kolombia di Bogota. Nazaruddin dilaporkan dalam kondisi depresi di dalam tahanan.

Menurut Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu,tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang itu lebih sering diam dan sulit makan.

”Dia mengalami tekanan batin dan tidak siap mental dengan kondisi yang sekarang dialami. Kami dari kedutaan sebenarnya sudah menyediakan makanan,tetapi dia tidak mau makan. Hanya minum,” kata Menufandu saat dihubungi SINDO tadi malam. Hingga kemarin Nazaruddin masih ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Kolombia di Bogota.

Dia berada dalam satu sel sendiri berdampingan dengan empat tahanan lain yang berasal dari Kolombia. ”Kepada dia,saya selalu berpesan, tidak usah putus asa karena kami akan berikan jaminan dan perlindungan sampai pulang ke Tanah Air,” kata Menufandu.

Selama berbincang dengan Nazaruddin, Menufandu mengaku tidak menyinggung persoalan hukum yang dihadapinya. Dia hanya menanyakan kondisi kesehatan Nazaruddin dan keluarga. Nazaruddin kepada Menufandu berharap tidak ditahan di rumah tahanan setempat, tetapi bisa tinggal di kedutaan besar Indonesia di Bogota.

Mengenai kabar istrinya,Neneng Sri Wahyuni, duta besar asal Papua itu mengaku belum pernah bertemu. Selama ini dia hanya bertemu Nazaruddin. Menufandu berjanji akan menjalankan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjaga keselamatan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu selama berada di Kolombia.

”Kami selalu memantau kondisinya. Pemantauan fisik setiap dua jam dan hubungan telepon setiap saat. Kepada Pemerintah Kolombia, saya juga sudah memberikan jaminan sebagai dubes,”ucapnya. Pemulangan Nazaruddin ke Jakarta,menurut Menufandu, masih menunggu kedatangan tim dari Jakarta yang dikirimkan ke Bogota.”Saya belum bisa memastikan kapan akan pulang ke Jakarta,mungkin satu dua hari ke depan,”ujarnya.

Tim Gabungan Sudah Berangkat
Sementara itu,pemulangan Nazaruddin mendapat pengawalan sangat ketat. Menindaklanjuti instruksi Presiden SBY, pemerintah sudah memberangkatkan tim gabungan ke Kolombia, Senin (8/8) lalu.Tim terdiri atas Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Timur Pradopo mengungkapkan,tim penjemput Nazaruddin dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Anas Yusuf. Sebelum menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu di Bareskrim Polri, Brigjen Anas Yusuf pernah duduk sebagai salah satu Kepala Bagian di NCB Interpol Polri.

Dengan pengalamannya itu, dia diharapkan dapat memimpin negosiasi internasional di Kolombia. Namun, nama tersebut mengundang perhatian mengingat AnasYusuf diduga kenal dekat dengan Nazaruddin.Mengenai hal ini,Timur mengaku tidak khawatir karena dia yakin dengan komitmen Anas.

”Sekarang kenal,ya saya kira boleh saja. Kalau kaitan dengan proses hukum, kita punya komitmen,” katanya, setelah menghadiri acara buka bersama di Istana Negara,tadi malam. Timur juga belum bisa memberi tahu apakah proses pemulangan Nazaruddin akan dilakukan melalui deportasi atau ekstradisi.

”(Pemulangan) sudah disiapkan.Ada beberapa alternatif (pemulangan) bisa police to police, bisa dideportasi. Nanti lihat situasi di sana,”ucapnya. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam menjelaskan,pemulangan Nazaruddin bergantung pada proses negosiasi yang dilakukan tim,berkoordinasi dengan Kedubes RI di Kolombia.

Jika urusan di Kolombia tidak ada masalah, Nazaruddin bisa langsung pulang. ”Pemerintah Kolombia punya hak untuk memeriksa pelanggarannya Nazaruddin di sana.Kan ada pemalsuan identitas yang artinya dia pendatang ilegal,”tutur Anton.

Tim juga sudah melakukan koordinasi dengan Markas Interpol di Lyon Prancis untuk mendapatkan dukungan pengembalian buronan korupsi itu. Karena hal-hal tertentu, kemungkinan besar Pemerintah Kolombia akan menyerahkan Nazaruddin ke Indonesia.

Saat di pelarian, Nazaruddin yang dicopot dari jabatannya sebagai bendahara umum DPP Partai Demokrat membeberkan beberapa informasi terkait kasus korupsi. Nazaruddin bahkan menyebut beberapa petinggi Partai Demokrat dan pimpinan KPK. Kesiapan mengamankan Nazaruddin juga disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus dalam penanganan perlindungan terhadap anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jember tersebut.Haris mengungkapkan, pembentukan tim merespons masukan dan desakan sejumlah kalangan agar tersangka kasus proyek pengadaan peralatan pabrik vaksin flu burung pada 2008 dilindungi agar bisa memberikan kesaksian.

”Tim khusus ini akan bekerja untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum yang menangani kasus M Nazaruddin,”katanya.

Teorinya Bisa Dibungkam
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, Nazaruddin perlu mendapatkan perlindungan karena tidak menutup kemungkinan Nazaruddin dibungkam ketika sampai di Indonesia.”Kalau teorinya, kan begitu (bisa dibungkam) seperti di film-film.Tapi, nanti seperti apa (kenyataannya), saya tidak tahu,”kata Mahfud di Gedung MK kemarin.

Mahfud mengungkapkan, perlindungan dapat dilakukan melalui LPSK. Namun, LPSK bukan lembaga yang aktif melindungi. LPSK dapat melindungi jika ada permintaan. ”Nah, di sini, pengacara Nazaruddin dapat meminta perlindungan ke LPSK, soalnya Nazaruddin itu kan kaya akan informasi,”katanya.

Anggota Satuan Tugas Penegakan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa menjelaskan, perlindungan bisa diberikan kepada Nazaruddin dengan alasan tertentu. Menurut UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi, pelapor dikenal dalam dua jenis perlindungan, yakni bagi pelapor pelaku atau pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Pertama,perlindungan fisik demi alasan keamanan dan keselamatan. Kedua, perlindungan hukum dalam bentuk penghargaan. Salah satunya adalah keringanan hukuman sebagai penghargaan atas kerja samanya dengan penegak hukum (transactional leniency).

Mengingat Nazaruddin selama ini banyak mengeluarkan informasi yang diduga melibatkan berbagai pihak, risiko keselamatan dirinya sangat tinggi sehingga perlu diberikan fasilitas perlindungan agar keselamatan dan keamanan jiwanya terjamin.

Meski demikian, Ota mengutarakan, perlindungan hukum berupa penghargaan dalam bentuk keringanan tuntutan dan hukuman serta pemberian fasilitas lain yang dimungkin- kan oleh peraturan perundangan belum tentu dapat diberikan.

”Mengapa penghargaan tidak secara otomatis dapat diberikan pada Nazaruddin? Pertama, seberapa penting dan tepercaya informasi yang akan diberikan Nazaruddin dalam mengungkap kejahatan.Kedua, apakah Nazaruddin merupakan master mind dari kejahatan tersebut, atau ada orang lain yang diungkap posisinya lebih penting lagi (super-mastermind),” paparnya.

Dia mengungkapkan, jika ada informasi pelaku yang lebih strategis dan penting, dimungkinkan diberikan keringanan. Lalu ketiga, ada jaminan dari Nazaruddin bahwa dia akan kooperatif dan wajib menjadi saksi atas kejahatan yang diketahuinya. Keempat, semua harta/aset hasil kejahatannya harus diserahkan untuk disita negara tanpa kecuali.

Sedangkan yang kelima, mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.Kelima faktor ini, menurut dia, perlu dipertimbangkan dan dilakukan assessment yang komprehensif oleh KPK. ”KPK dapat meminta pertimbangan LPSK,kejaksaan atau kepolisian sebagai kelanjutan dari pernyataan bersama tentang Perlindungan Justice Collaborator pada 19 Juli 2011.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung sepakat Nazaruddin perlu mendapatkan perlindungan saksi. Berdasar pernyataan Presiden, dia menduga saat ini pasti ada sesuatu hal yang presiden tahu dan publik belum tahu.

Dengan demikian, Nazaruddin harus mendapatkan perlindungan secara menyeluruh termasuk menyampaikan beberapa hal yang seharusnya disampaikannya kepada publik pada saatnya nanti. radi saputro/maesaroh/ kholil/titis w 
Sumber: Koran Sindo, 10 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan