Jaksa Penuntut Umum akan memanggil pejabat dari tiga perusahaan tambang milik Bakrie Group, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources. Para pejabat perusahaan milik Bakrie itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
MASYARAKAT Indonesia kini menanti M Nazaruddin dari Cartagena Kolombia untuk menjalani proses hukum di Indonesia. KPK menuntut kejelasan dari ”nyanyian” mantan bendahara umum Partai Demokrat, termasuk sebelumnya yang beredar melalui rekaman wawancara via Skype yang dimoderasi praktisi citizen journalism Iwan Piliang. Dalam wawancaranya lewat Skype, Nazaruddin mengungkapkan berbagai hal yang dilakukan kubu Anas Urbaningrum dan beberapa elite Demokrat yang dianggap telah merugikan negara.
DRAMA pelarian buron kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang, Muhammad Nazaruddin, berakhir sudah di Kota Cartagena,Kolombia, Minggu (7/8).
Penangkapannya mengakhiri cerita perburuan panjang sejak aparat Indonesia menyebar nama Nazaruddin ke-188 negara anggota Interpol dengan status sebagai buronan korupsi. Tim gabungan Polri dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah mengintai Nazaruddin sejak tempat pelarian pertamanya di Singapura.
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini barangkali tepat untuk menggambarkan sepak terjang Muhammad Nazaruddin.
Setelah beberapa lama berhasil melarikan diri dari kejaran aparat, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini tertangkap juga. Penangkapan ini mengakhiri persembunyian panjang Nazaruddin sejak ia terbang ke Singapura dengan alasan untuk berobat pada 23 Mei 2011.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, terkait perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
“Eksepsi terdakwa dan kuasa hukum tidak beralasan menurut hukum sehingga eksepsi atau nota keberatan tidak bisa diterima se-pe-nuhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Suhartoyo dalam sidang putusan sela di Pengadilan KhususTipikor, Jakarta,kemarin.
Ketua DPR RI Marzuki Alie belakangan ini panen hujatan garagara pernyataannya,yang oleh publik, dimaknai sebagai usul membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesia tanpa KPK?
Sehubungan dengan kemarahan pada pimpinan lembaga perwakilan rakyat ini, kita perlu menjernihkan pikiran bahwa KPK eksis karena parah dan kronisnya korupsi di negeri ini. KPK adalah respons luar biasa terhadap keadaan luar biasa.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengancam akan memberikan sanksi kepada direktur PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang terlibat dugaan penyimpangan penempatan dana investasi.
"Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pertanggungjawaban pihak-pihak terlibat," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemarin.
Sejauh ini, sudah ada satu direktur Askrindo yang dijatuhi sanksi, yakni Direktur Keuangan Zulfan Lubis. Dia diberhentikan atas rekomendasi komisaris.
Wahid Muharam, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, yang juga tersangka kasus suap proyek wisma atlet, mengungkap pertemuan dengan sejumlah petinggi Partai Demokrat di ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng pada 2010.
"Saya tak begitu ingat (kejadiannya). Yang saya ingat, ada Pak Menteri, Ketua Komisi X DPR (Mahyuddin N.S.), Angelina (Sondakh), (Muhammad) Nazaruddin, dan saya," kata Wafid dalam kesaksiannya untuk terdakwa perkara wisma atlet, Mohammad El Idris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Tim Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa pegawai KPK, Ade Rahardja, Johan Budi S.P., dan Roni Samtana, dalam dugaan pelanggaran kode etik pegawai Komisi. Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudradjat mengatakan pemeriksaan mereka dilakukan beberapa hari lalu.
Tapi hasil pemeriksaan itu belum disimpulkan oleh Pengawasan Internal komisi antikorupsi. "Masih harus di-crosscheck, jadi belum bisa disimpulkan," kata Handoyo.