Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai hanya ingin memperpanjang sandera politik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menginisiasi revisi Undang- Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dengan inisiasi revisi ini, ujungujungnya adalah melindungi para anggota legislatif yang bermasalah hukum dari kejaran lembaga antikorupsi tersebut. Aktivis hukum dan HAM senior Todung Mulya Lubis mengatakan, setelah polemik jumlah calon pimpinan KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, DPR berniat melanjutkan tarik ulur dengan lembaga tersebut.