Andai korupsi tidak terus menggilas dengan kekuatan merusaknya yang dahsyat terhadap negeri tercinta ini, rasanya bangsa ini tidak akan menjatuhkan pilihan untuk membentuk organorgan negara, serta fungsi khusus untuk memeranginya.
Jaksa Tipikor Harus Dievaluasi
Rendahnya kualitas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bermula sejak dari hulunya, yakni dimulai dari sistem perekrutan hakim yang terburu-buru.
Akibatnya, banyak hakim ad hoc terpilih yang kurang memahami substansi hukum. Kondisi itulah yang salah satunya menyebabkan banyak pelaku korupsi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor.
Padahal, Pengadilan Tipikor sangat strategis dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika banyak tersangka korupsi divonis bebas, kepercayaan masyarakat kepada pengadilan otomatis merosot.
Bupati Tegal nonaktif, Agus Riyanto dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Slawi. Ia dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) tahun 2006 - 2007. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/11).
Tak kurang dari 44 saksi telah diperiksa dalam sidang, termasuk empat saksi meringankan dan empat saksi ahli.Selain pidana penjara, Agus Riyanto juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono didakwa menerima aliran dana hasil korupsi APBD Sragen 2003-2010 sebanyak Rp 20,8 miliar. Uang itu dianggap sebagai keuntungan pribadi dalam praktik korupsi dengan modus penempatan deposito dan penjaminan sertifikat. Semasa kepemimpinan Untung, Pemkab Sragen menggadaikan serifikat deposito ke BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/11). Sidang digelar oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dengan anggota Kartini YM Marpaung dan Asmadinata.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengharapkan keberadaan enam hakim agung baru dapat mempercepat proses penyelesaian perkara yang masih menumpuk. ’’Dengan bertambahnya jumlah hakim agung semoga dapat mempercepat proses penyelesaian perkara di MA,’’ kata Harifin setelah pelantikan di gedung MA, Rabu (9/11).
Pelantikan hakim agung dilakukan berdasarkan Keppres No 58/P Tahun 2011. Tambahan enam hakim agung baru membuat jumlah hakim agung di MA menjadi 54 orang.
Mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manoppo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Rabu (9/11). Ia diperiksa tujuh jam oleh penyidik, sejak pukul 09.30 hingga pukul 16.30.
John diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga. Seharusnya, ia diperiksa Rabu (2/11) lalu. Namun, tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. John yang datang pukul 09.00, setengah jam kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Tipikor.
Mahkamah Agung (MA) menolak keinginan Komisi Yudisial (KY) untuk dilibatkan dalam seleksi dan penentuan kelolosan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ketua MA Harifin Andi Tumpa menyatakan tak ingin lembaga lain terlibat dalam perekrutan hakim ad hoc karena hanya MA yang diberi amanah oleh undang-undang. ”Kami tidak akan melibatkan lembaga lain, termasuk KY. Selama ini dalam seleksi kami juga melibatkan unsur masyarakat yang diwakili akademisi dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mapi),” kata Harifin seusai melantik hakim agung baru, Rabu (9/11).
Keinginan Fahuwusa Laia untuk kembali menjadi bupati Nias Selatan harus berakhir di meja hijau. Politikus Partai Demokrat itu ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap anggota KPU Saut Hamonangan Sirait.
Caranya memberikan uang kepada Saut cukup unik. Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna dipaparkan, pemberian uang itu terjadi tanggal 13 Oktober 2010 di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.
Dalam waktu dekat kemungkinan akan ada tersangka baru kasus suap wisma atlet. Tersangka itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), beberapa waktu lalu. Penegasan itu disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas.
”Kemungkinan akan ada tersangka baru. Tunggu saja,” ujarnya sesuai menghadiri acara peluncuran bukunya berjudul ’’Busyro Muqoddas; Penyuara Nurani Keadilan’’ di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (8/11).
Setelah sempat tertunda beberapa kali, persidangan praperadilan yang dimohonkan M Nazaruddin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (07/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon majelis hakim menolak permohonan Nazaruddin.
Dalam amar permohonannya, Nazaruddin meminta agar pengadilan menyatakan penyitaan beberapa barang miliknya yang disita oleh termohon KPK tidak sah.