Dengan makin parahnya tingkat korupsi di berbagai daerah, tak ada cara lain untuk mengatasinya kecuali dengan memperdayakan masyarakat sebagai korban.
ICW dan lembaga antikorupsi lain telah sukses menghapuskan pasal ijin pemeriksaan dalam UU Pemerintah Daerah melalui Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi. Keberhasilan ini tentunya berimbas secara positif bagi upaya penegakan hukum korupsi di Indonesia. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai JR yang dilakukan ICW dan organisasi lainnya, berikut petikan wawancara tim redaksi antikorupsi.org dengan Emerson Yuntho, salah satu pencetus JR UU Pemda.
ICW telah melaporkan dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam pengurusan anggaran pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan SMAN 1 RSBI Tambun Selatan pada Mei 2012 kepada Mabes Polri.
Hari ini, Jumat, 2 November 2012, ICW dan beberapa lembaga antikorupsi melakukan lontar ‘jumroh’ di Kementrian Agama. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas banyaknya praktek penyimpangan, khususnya yang terkait dengan pengelolaan dana haji di lembaga tersebut.
Akhirnya, ICW, perwakilan orang tua murid, guru dan pemohon uji materi UU RSBI menyurati MK terkait uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas. Hal ini dilakukan mengingat sudah hampir setahun sejak perkara No. 5/PUU-X/2012 diajukan pada awal tahun 2012, MK belum juga mengeluarkan putusan.
Salah satu penyebab dari buruknya kualitas demokrasi di Indonesia adalah tiadanya transparansi dalam pengelolaan keuangan partai politik maupun dana kampanyenya. Banyak kasus korupsi yang terungkap menunjukkan bahwa dana dari kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pemenangan pemilu, baik di tingkat nasional maupun lokal.
Upaya mendorong transparansi keuangan partai politik yang dilakukan ICW tampaknya sedikit demi sedikit mulai berbuah hasil manis.