Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar jumpa pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta pada Rabu, 23 Juli lalu. Koalisi mendukung pemerintah agar mempertahankan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mengatur soal remisi, termasuk untuk para koruptor.
Harian Kompas, 27 Juli 2013, menerbitkan artikel kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ”KPK dan Pencucian Uang”, yang intinya menjelaskan bahwa jaksa pada KPK berwenang menuntut perkara tindak pidana pencucian uang dengan alasan bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan, een ondeelbaar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (3) UU No 16/2004 tentang Kejaksaan RI.
Pernyataan Pers Bersama
Koalisi Masyarakat Sipil mendapatkan informasi bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menunjuk Patralis Akbar sebagai satu-satunya calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur pemerintah untuk menggantikan Achmad Sodiki yang akan pensiun dalam bulan Agustus ini. Jika tidak ada hambatan, direncanakan pasca lebaran/ bulan Agustus 2013 nanti, Patrialis akan dilantik secara resmi oleh Presiden sebagai Hakim MK dari unsur pemerintah.
Perhatian publik kembali menyoroti institusi kepolisian. Kali ini terkait momentum pergantian posisi Kepala Polri, yang saat ini dijabat Timur Pradopo dan sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya. Maka, calon pengganti mulai ditimbang-timbang.
Berdasarkan undang-undang, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala Polri berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR. Adapun yang dicalonkan adalah para perwira tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berada di posisi siaga satu. Penilaian itu didasarkan pada ringannya hukuman yang dijatuhkan pada koruptor serta adanya hakim Pengadilan Tipikor yang terlibat dalam kasus korupsi.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho menyampaikan, selama sekitar 3,5 tahun pengadilan Tipikor berjalan, vonis hukuman yang dijatuhkan didominasi oleh hukuman ringan dengan pidana penjara di bawah lima tahun.
Sikap dua anggota majelis hakim dalam perkara impor daging dengan terdakwa Ahmad Fathonah, yang berpendapat bahwa KPK tak berwenang menuntut perkara tindak pidana pencucian uang, membuat banyak orang terkejut, apalagi adanya beda pendapat itu menjadi berita utama di beberapa media cetak nasional.
Kasus-kasus yang melibatkan anggota DPR makin bertambah. Kali ini Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR RI ke Sekretariat Jenderal DPR RI. Priyo diduga melanggar kode etik DPR. Menurut Erwin Natosmal, anggota koalisi dari Indonesia Legal Roundtable, “Kami melaporkan karena Priyo menyampaikan surat 9 narapidana kasus korupsi kepada Presiden SBY soal PP No. 99 Tahun 2012, tentang remisi. Priyo juga mengunjungi LP Sukamiskin pada 1 Juni lalu.”
Pernyataan Pers Bersama
Ketika upaya pemberantasan korupsi - yang dilakukan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian – gencar dilakukan dan muncul banyak penolakan terhadap eksistensi koruptor, ternyata masih saja ada pihak yang berusaha “mendukung” para koruptor yang telah mencuri uang dan mengkhianati rakyat tersebut.
Indonesia Corruption Watch merilis sejumlah nama yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. Dengan menguraikan beberapa indikasinya, ICW sampai pada kesimpulan bahwa nama-nama tersebut diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Ada nama yang disebut dalam persidangan menerima sejumlah uang. Ada yang tercatat sebagai bekas terpidana kasus korupsi. Juga ada yang ingin membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Press Release ICW
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera eksekusi putusan KIP (Komisi Informasi Pusat) terkait dengan dana BOS dan BOP. Hal ini dilakukan setelah Ketua PN Jaksel mengeluarkan surat penetapan eksekusi pada tanggal 4 Juli 2013 (terlampir di attachment). Dalam surat penetapan eksekusi tersebut disampaikan bahwa PN Jaksel memerintahkan panitera PN Jaksel menunjuk seorang jurusita untuk melakukan sita eksekusi terhadap dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008 dan 2009 pada Termohon Eksekusi (SMPN 67 Jakarta).