Masih Berlanjut, Gugatan “Copot Patrialis”

Sidang perkara gugatan atas Keputusan Presiden mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi terus bergulir. Pada Rabu (6/11) lalu, sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara kembali digelar dengan agenda penyerahan alat bukti berupa sejumlah dokumen dari pihak tergugat II intervensi, yaitu kuasa hukum Patrialis Akbar.

Berikut adalah daftar alat bukti dari kuasa hukum tergugat II intervensi yang diwakili Muhammad Ainul Syamsu dari kantor hukum Muhajir Sodruddin & Partners.

No

Nama Dokumen Bukti

1

Kartu Tanda Penduduk Patrialis Akbar

2

Ijazah Magister Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010)

Ijazah Doktoral Universitas Padjadjaran (2012)

3

Sertifikat Lulus Ujian Advokat (1989)

Keputusan Menteri Kehakiman RI tentang Pengangkatan sebagai Penasihat Hukum (1991)

4

Petikan Keputusan Presiden RI tentang Peresmian Anggota DPR mewakili Partai Amanat Nasional (PAN) periode 1999-2004 (1999)

Petikan Keputusan Presiden RI tentang Peresmian Anggota DPR mewakili Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2004-2009 (2004)

Petikan Keptusan Presiden RI tentang Pengangkatan sebagai Menteri Hukum dan HAM (2009)

5

Surat Keterangn tentang Pengunduran Diri sebagai Pengurus dan Anggota PAN (2011)

6

Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Hakim Konstitusi (2012)

7

Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (2012)

8

Personal Data Patrialis Akbar

9

Surat dari Sekolah Pasca / Sarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta tentang kesediaan menjadi penguji ujian tesis.

Surat dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jayabaya tentang undangan ujian prakualifikasi program bagi satu orang mahasiswa S-3

Surat dari Program Studi Ilmu Doktor Universitas Jayabaya tentang kesediaan menjadi Ko-Promotor II atas satu orang peserta program doctor

10

Nomor Pokok Wajib Pajak

Tabel 1. Daftar bukti tertulis yang diajukan kuasa hukum tergugat II intervensi

Rabu, 13 November esok, ICW dan YLBHI akan menghadirkan satu orang saksi yaitu Wahyudi Djafar dan satu orang ahli yaitu Profesor Saldi Isra untuk memberikan kesaksian dan keterangan di depan majelis hakim.

Pengangkatan Patrialis Akbar lewat Keputusan Presiden SBY dengan nomor  87/P/2013 diduga menyalahi Undang-undang Mahkamah Konstitusi tentng tata cara pemilihan hakim MK

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pernah menyebutkan bahwa Patrialis Akbar tidak pernah diuji kelayakan dan kepatutannya (fit and proper test) untuk menjadi hakim konstitusi.

Patrialis Akbar pernah dua kali mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi dan gagal terpilih. Ia juga menjabat Menteri Hukum dan HAM, tapi dicopot lewat reshuffle dan digantikan Amir Syamsuddin. 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan