Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan 9 Juli 2014 saat ini tinggal menunggu hari. Ada banyak program yang ditawarkan oleh masing-masing capres dan cawapres yang bertarung (Prabowo - Hatta Rajasa) dan (Joko Widodo – JusufKalla) untuk menarik simpati publik. Tidak ketinggalan pula, publik mendorong banyak hal agar dipenuhi oleh capres dan cawapres mendatang. Salah satu dorongan yang diminta publik kepada Capres Cawapres adalah dengan membuka data Pajak pribadi atau yang dikenal dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).
ICW bersama jaringan masyarakat sipil membuka pos pengaduan penerimaan siswa baru. Pos pengaduan akan dibuka hingga 30 September 2014. Pembukaan pos pengaduan didasarkan pada pasal 18 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa pengguna layanan publik (murid dan orang tua) berhak untuk mengadukan pelayanan yang melakukan penyimpangan standar pelayanan. Pos pengaduan ini juga akan berkoordinasi dengan Ombudman RI, Inspektorat Jendral Kemdikbud, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Bawaslu wajib perioritaskan pengawasan atas keterlibatan Para Menteri dan Kepala Daerah sebagai Tim Sukses Capres/Cawapres”
Proses pemilu presiden telah memasuki tahapan kampanye. Proses kampanye merupakan ruang bagi calon presiden dan calon wakil presiden untuk meyakinkan pemilih dalam membangun pengaruh untuk kepentingan keterpilihan dalam pemilihan presiden. Idealnya, kampanye harus dibangun atas prinsip fairness. Salah satunya dengan tidak menggunakan dan menyalahgunakan jabatan penyelenggara negara dan kepala daerah untuk kepentingan pemenangan pemilu.
“Bawaslu wajib perioritaskan pengawasan atas keterlibatan Para Menteri dan Kepala Daerah sebagai Tim Sukses Capres/Cawapres”
Proses pemilu presiden telah memasuki tahapan kampanye. Proses kampanye merupakan ruang bagi calon presiden dan calon wakil presiden untuk meyakinkan pemilih dalam membangun pengaruh untuk kepentingan keterpilihan dalam pemilihan presiden. Idealnya, kampanye harus dibangun atas prinsip fairness. Salah satunya dengan tidak menggunakan dan menyalahgunakan jabatan penyelenggara negara dan kepala daerah untuk kepentingan pemenangan pemilu.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (22/5/2014), secara mengejutkan menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
KPK menduga Suryadharma Ali menggunakan dana haji untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji serta melakukan penggelembungan harga (mark up) katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Naskah Akademik dan Rancangan Revisi MoU Optimalisasi Pemberantasan Korupsi (Usulan ICW)