Kelompok Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan Penerimaan Siswa Baru

ICW bersama jaringan masyarakat sipil membuka pos pengaduan penerimaan siswa baru. Pos pengaduan akan dibuka hingga 30 September 2014. Pembukaan pos pengaduan didasarkan pada pasal 18 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa pengguna layanan publik (murid dan orang tua) berhak untuk mengadukan pelayanan yang melakukan penyimpangan standar pelayanan. Pos pengaduan ini juga akan berkoordinasi dengan Ombudman RI, Inspektorat Jendral Kemdikbud, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Memasuki tahun ajaran baru, orang tua murid akan dihadapkan pada proses penerimaan siswa baru dan daftar ulang bagi siswa yang naik kelas. Pada saat ini, sering sekali sekolah membebankan orang tua murid dengan pungutan-pungutan yang tidak jelas dasarnya. Berdasarkan laporan masyarakat tahun lalu, ditemukan banyak pelanggaran dalam penerimaan siswa baru dan daftar ulang. Misalnya saja kasus jual beli bangku, pungutan uang pendaftaran, bangunan, seragam sekolah, seragam olah raga, buku, pengadaan komputer, dan lain sebagainya. Padahal dalam PP no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan, disebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan jual-beli buku, seragam, hingga alat tulis.

Pungutan liar yang dilakukan pihak penyelenggaran pendidikan juga bertentangan dengan dengan pasal 11 ayat 2, UU Sisdiknas no 20 tahun 2003, dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Selain itu, Permendikbud no 44 tahun 2012, pasal 9 menyebutkan, “satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”. Sedangkan untuk sekolah swasta yang menerima bantuan dana dari pemerintah dapat memungut biaya pendidikan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya opersional.

Dalam pasal 13 dalam permendikbud yang sama, disebutkan bahwa pungutan tidak boleh diberlakukan bagi orang tua murid yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar, dan kelulusan,dan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan pungutan-pungutan yang dibebankan oleh sekolah ke pos pengaduan penerimaan siswa baru yang tersebar di 17 titik. Nantinya laporan yang berhasil dirangkum akan dilaporkan kepada Ombudman RI dan inspektorat jenderal. Khusus untuk DKI Jakarta, akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.

Jakarta, 16 Juni 2014

Siti Juliantari Rachman. ICW, Monitoring Pelayanan Publik (085694002003)
Jumono. Aliasi Orang Tua Peduli Pendidikan (085215327964)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan