Sejak Selasa (4/10), Direktur Utama Amanah Motor M Wana dan wakilnya, Atin Nur Maulana, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi setelah berkas pemeriksaan atas kedua tersangka kasus penggelapan dan penipuan itu dinyatakan lengkap oleh tim Kejari Bekasi.
Ketua Tim Pemburu Koruptor Basrief Arief menyatakan pihaknya sedang merumuskan materi kerja sama untuk menarik aset-aset koruptor di luar negeri, khususnya sejumlah rekening koruptor di Swis.
Setelah beberapa waktu lalu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, mantan Menag Said Agil Husin Al-Munawar disidang hari ini. Pria kelahiran Palembang itu menjadi terdakwa pertama dari para mantan anggota kabinet yang diadili terkait kasus korupsi DAU (Dana Abadi Umat) Rp 700 miliar hasil penyidikan Timtastipikor.
Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Slamet Effendy Yusuf menyatakan proses penyelidikan kasus percaloan di DPR tak akan menguap sekalipun DPR sedang menjalani masa reses.
Sementara itu, dua tersangka baru kasus kredit macet PT Arthabama Textindo (ABT) di Bank Mandiri senilai Rp 49 miliar mangkir dari pemeriksaan. Seharusnya, dua tersangka berinisial CEA dan HS itu diperiksa dua hari lalu. Mereka tidak hadir di gedung Bundar dengan alasan sakit. Penyidik pun harus menjadwal ulang pemeriksaan mereka.
Puluhan warga RW 013, Kampung Buaran Betung, Kecamatan Tangerang, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, mengaku hanya mendapat Rp250.000 dari pencairan dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan sisanya, sebesar Rp50.000 dipotong pengurus RW setempat.
Tim Pemburu Koruptor (TPK), tampaknya, harus bersabar. Upaya mereka memulangkan aset koruptor yang tersimpan di sebuah bank Swiss masih terhambat sejumlah persyaratan. Khususnya, kelengkapan dokumen terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pemilik harta haram tersebut.
Keputusan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menaikkan harga BBM sampai tiga kali lipat justru menuai pujian. Paling tidak, pujian itu dilontarkan oleh Dana Moneter Indonesia (IMF), lembaga yang pernah menjadi konsultan pemerintah Indonesia.
Daan Dimara, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengaku hanya menerima US$30.000 dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Padahal, dalam keterangan dan catatan Hamdani, seluruh anggota KPU menerima uang senilai US$110.000, yang dibagikan dalam lima tahap dengan besaran yang berbeda-beda.
Mantan hakim di Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Harini Wiyoso menggunakan Pono Waluyo sebagai perantara untuk menyuap para hakim di Mahkamah Agung yang menangani permohonan kasasi Probosutedjo.