Hakim Kasus Probosutedjo Akan Diperiksa

Probosutedjo diminta menunjukkan bukti konkret.

Jakarta -- Komisi Yudisial berencana memeriksa semua hakim yang menangani kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan yang melibatkan pengusaha Probosutedjo, baik di tingkat pertama maupun banding. Komisi sedang mengumpulkan berkas persidangan, seperti salinan putusan, dan berita acara pemeriksaan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 100,931 miliar itu.

Untuk majelis kasasi masih harus menunggu hingga mereka memutus perkara, ujar anggota Komisi Yudisial, Sukoco Suparto, kemarin di Jakarta.

Di tingkat pertama, hakim yang menangani kasus itu adalah Muhammad Soleh, Andi Sansan Nganro, dan Pramodana Humara K. Admaja. Mereka menghukum Probosutedjo 4 tahun penjara.

Di tingkat banding, majelis hakim terdiri atas Sam Sang Hamidi, R.R. Sri Sumartinah, dan Suparno. Mereka meringankan hukuman Direktur Utama PT Menara Hutan Buana itu menjadi 2 tahun penjara. Di tingkat kasasi, perkaranya ditangani Bagir Manan, Tarman Soetarman, dan Usman Karim.

Probosutedjo, setelah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (11/10), mengaku telah menghabiskan Rp 16 miliar demi mendapat vonis bebas. Perinciannya adalah Rp 10 miliar pada peradilan tingkat pertama dan banding serta Rp 6 miliar pada tingkat kasasi.

Ketika mengurus kasasi, Probosutedjo mengaku sudah tak tahan diperas terus. Probosutedjo mengaku dimintai uang oleh Harini Wiyoso, pengacaranya yang juga mantan hakim tinggi Yogyakarta, sebesar Rp 5 miliar untuk diberikan kepada Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, dan Rp 1 miliar untuk pegawai MA.

Probosutedjo lalu melaporkan pemerasan ini ke KPK pada Juli lalu. Pada 30 September, KPK menahan Harini dan lima pegawai MA, yakni Sriyadi (staf perdata), Pono Waluyo (staf bagian perjalanan MA), Suhartoyo (Wakil Sekretaris Korpri MA), Sudi Ahmad (staf Korpri), dan Malam Pagi Sinuhadji (kepala biro umum dan kepegawaian).

Komisi Yudisial juga akan meminta keterangan langsung dari Probosutedjo. Surat undangan untuk konglomerat itu sudah dikirimkan dua hari lalu. Adik tiri bekas presiden Soeharto itu akan diminta datang pada 18 Oktober bersama ekonom Sri Edi Swasono untuk menjelaskan duduk permasalahan perkara itu. Sri Edi disebut Probosutedjo sebagai teman yang menghubungkan dirinya dengan KPK.

Terkait dengan kasus itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yakin Bagir Manan tidak terlibat. Saya sudah bicara satu jam lebih dengan beliau. Saya tanya, 'Kenapa ada berita-berita ini, Pak?' Dia bilang, 'Kembalikan kepada Tuhan. Semoga cepat terbongkar'.

Menurut Rahman, Bagir akan menuntut balik jika terus-menerus dituduh menerima uang suap dari Probosutedjo. Dia meminta Probosutedjo memberikan bukti konkret tentang tudingan-tudingan yang telah dilontarkannya. Jangan asal omong.

Adakah kasus ini diungkap untuk menggoyang posisi Bagir? O, jangan-jangan. Ini jelek, kata Rahman. EDY CAN | DIAN YULIASTUTI

Koran Tempo, 14 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan