Adu Data Korupsi Departemen Pertanian

Masak, korupsi sampai 100 persen.

Jakarta -- Aksi saling lapor terjadi antara pejabat Departemen Pertanian dan mantan pejabat departemen yang sama. Kemarin mantan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Sofyan Sudrajat melaporkan Inspektur Jenderal Departemen Pertanian Zainal Bachrudin dan Sekretaris Departemen Pertanian Udeng Ibrahim ke Markas Besar Kepolisian RI.

Dua pejabat teras Departemen Pertanian itu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Tuduhan ini terkait dengan laporan Inspektur Jenderal Departemen Pertanian ke Kejaksaan Agung pekan lalu tentang dugaan korupsi sebesar Rp 733,782 miliar.

Di antara sembilan kasus korupsi yang dilaporkan, terdapat dugaan penyimpangan dana pengadaan vaksin flu burung. Potensi kerugian negara ditaksir Rp 56,9 miliar. Pelakunya jelas disebutkan, Dirjen Bina Produksi Peternakan periode 1999-2004, yang waktu itu saya jabat, kata Sofyan di Jakarta kemarin.

Menurut Sofyan, materi pengaduan itu mirip dengan surat kaleng yang dia terima pada 30 Maret 2004. Isinya menyebutkan direktur jenderal peternakan melakukan penyimpangan dalam pengadaan vaksin dan impor daging ilegal.

Surat kaleng itu, kata dia, sudah dikaji mantan Inspektur Jenderal Departemen Pertanian A. Hidayat Rahardian. Irjen lalu mengeluarkan surat nomor 68 dan 69/RC.240/H/05/2005 tentang investigasi penyimpangan. Hasilnya tidak ada penyimpangan, katanya. Sofyan mengaku heran jika data itu dilaporkan kembali.

Saat pengadaan vaksin flu burung pada Juli 2005, kata dia, dirinya sudah tidak menjabat sebagai direktur jenderal. Saya keluar pada Mei, katanya. Begitu juga dengan proyek rumah potong hewan dan pengembangan ayam buras yang sudah diaudit oleh Irjen Departemen Pertanian, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Hasilnya tidak ada apa-apa, katanya.

Sofyan mengaku mempunyai data pengadaan vaksin yang siap diadu dengan data yang dimiliki Zainal Bachrudin dan Udeng Ibrahim. Saya siap dipertemukan di mana pun, katanya.

Kuasa hukum Sofyan, Azhar Indra, mengatakan bahwa beberapa bagian laporan Inspektur Jenderal ke Kejaksaan Agung tidak masuk akal. Salah satunya potensi kerugian pengadaan vaksin sebesar Rp 56,9 miliar. Masak, sih, korupsi sampai 100 persen, katanya. Dana itu, kata Azhar, tak lain dari anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan vaksin.

Azhar juga mempertanyakan laporan ke Kejaksaan Agung yang hanya ditandatangani Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian. Untuk kasus sebesar itu, masak, menteri diwakilkan, katanya.

Selain melaporkan Zainal dan Udeng, kata Azhar, pihaknya akan melaporkan Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Hasanudin Ibrahim dan salah satu tenaga ahli menteri, yakni Sri Mulyanto. Mereka dinilai telah melakukan fitnah melalui berbagai pernyataan di media massa.

Menteri Pertanian Anton Apriyantono mempersilakan Sofjan melaporkan anak buahnya ke Mabes Polri. Departemen kan tidak menunjuk orang. Keputusan nanti di pengadilan, katanya soal konfirmasi ke pejabat terkait karena mereka belum tentu terlibat. Tentang tanda tangan dirinya yang tidak ada, Anton berujar, Itu Inspektur Jenderal yang lebih kompeten.

Anton juga minta Zainal Bachrudin meralat ucapannya bahwa ada indikasi virus flu burung sengaja disebarkan. Itu keliru, katanya. Pernyataan Zainal berangkat dari opini dan Anton meminta fakta saja yang disampaikan.

Sementara itu, Mabes Polri menyarankan kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena yang diadukan termasuk pidana umum. ERWIN DARIYANTO | EWO RASWA

Koran Tempo, 14 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan