Mantan pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2001-2002, dalam ekspose internal di kejati Jateng, kemarin. Tersangka kasus APBD 2001 itu adalah SD, beserta tiga mantan wakil ketua lainnya, SS, MCW, dan S.
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,2 miliar pada proyek pengadaan buku dan alat peraga untuk Perguruan Agama Islam Dasar atau PAID di Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jambi tahun 2004. Mereka adalah pimpinan proyek, A Kholiq; pimpinan CV Nusa Agung, Purnawan selaku kontraktor; dan seorang dari panitia lelang.
Senin 28 November 2005, pukul 23.05, seorang penelepon mengontak koran ini. Pesannya singkat: Probosutedjo telah divonis empat tahun penjara. Silakan cek dan cari informasi sendiri!
Ruang tamu kantor Transparency International Indonesia di Jalan Tulodong Bawah, Jakarta, Jumat (25/11), penuh sesak oleh wartawan media cetak dan elektronik. Hujan deras yang mengguyur Jakarta tak menyurutkan keinginan menemui Khairiansyah Salman, penerima Integrity Award 2005 dari Transparency International.
Menarik mencermati sisi paradoks Khairiansyah Salman. Keberanian atau bahkan kenekatannya membongkar skandal korupsi yang melilit Komisi Pemilihan Umum menjadikan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan ini sebagai pahlawan. Tapi keterlibatannya sebagai penerima aliran dana korupsi Dana Abadi Umat Departemen Agama, sebaliknya, justru menobatkannya sebagai penjahat.
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh, dan Menteri Dalam Negeri Moh Maruf untuk menjelaskan dugaan korupsi senilai Rp 3,5 triliun yang melibatkan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan surat perintah penahanan Bupati Jayawijaya David Hubi karena diduga terlibat kasus korupsi dana APBD tahun anggaran 2002-2004 sebesar Rp 500 miliar. Penyalahgunaan penggunaan dana ini membuat pembangunan di Jayawijaya macet sejak tahun 2002.
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Presiden BJ Habibie, Muladi, menuduh mantan Sekretaris Negara (Sesneg) era Presiden Abdurrahman Wahid, Alirahman memanipulasi surat izin perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan anggaran keuangan daerah senilai Rp1,35 triliun. Penyimpangan tersebut antara lain ditemukan pada pos pembayaran gaji, tunjangan, honor, dan insentif kepada pimpinan daerah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendesak kepada jajaran pimpinan DPR untuk bersikap proaktif mengakomodasi penguatan anggaran Baleg. Hal itu disampaikan anggota Baleg, Idham, melalui interupsi dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR, kemarin.