30 Hakim Nikmati DAU; Sebagian Dana Diberikan untuk Kado Pernikahan

Sebanyak 30 hakim pengadilan agama, termasuk di antaranya hakim agung, ternyata turut menikmati dana abadi umat sebesar Rp 854 juta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan dan pelatihan hakim di Mesir pada Juni 2002.

Hal ini terungkap dalam sidang korupsi DAU dengan terdakwa mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, Kamis (8/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Said Agil didakwa korupsi DAU bersama Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama, Taufiq Kamil.

Sidang yang dipimpin oleh Cicut Sutiarso itu menghadirkan empat saksi, yaitu Wahyu Widiyana, mantan Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama; istri salah satu pegawai Depag, Nurul Faizah; serta dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Mukhrom As

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan