Minta Hakim Seret Terdakwa Lain

Mantan Dirut Jamsostek Diadili Kasus Korupsi Rp 311 M
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Ahmad Djunaidi kemarin mulai diadili di PN Jakarta Selatan. Djunaidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait investasi pembelian Medium Term Notes (MTN) yang merugikan negara sekitar Rp 311 miliar.

Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa bersama Direktur Investasi PT Jamsostek Andy Rachman Alamsyah telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dalam melakukan investasi MTN. Investasi itu telah mengabaikan risiko serta keamanan dana Jamsostek.

Jaksa mengatakan, terdakwa melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa upaya pengamanan atau aset badan penyelenggara dan investasinya harus memenuhi syarat aman, memberikan hasil, memenuhi kewajiban, dan diversifikasi dalam bentuk yang menguntungkan serta mencegah risiko yang tidak diinginkan, papar jaksa.

Selain itu, terdakwa melanggar beberapa peraturan lain. Di antaranya, PP Nomor 28 Tahun 1996 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jamsostek, dan RUPS pengesahan RKAP 2001. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas terdakwa tidak melakukan investasi MTN PT Dhana, MTN PT SPJ, MTN PT SIP, dan MTN PT Volgren Indonesia, terangnya.

Karena perbuatannya itu, terdakwa diancam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa, Cokorda Made Ram langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa tersebut. Kuasa hukum terdakwa menilai dalam kasus ini terdakwanya kurang. Artinya, JPU harus ikut menjerat penanggung jawab PT Dhana, PT Sapta Prana Jaya, PT Suryaindo Pradana, dan PT Volgren, karena ikut menikmati hasil pembelian MTN tersebut. Bukan klien kami saja, katanya.

Cokorda juga meminta jaksa menjerat pimpinan Jamsostek lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Di antaranya, direktur keuangan, kepala divisi, dan para analis. Prosesnya dimulai dari bawah dan direktur utama bukan pengambil inisiatif dan menempati posisi akhir proses ini, jelasnya.

Terdakwa Ahmad Djunaidi sempat meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan pembelaan. Namun, ketua majelis hakim menolak karena belum saatnya. Nanti ada waktunya sendiri, kata ketua majelis hakim Herman Allositandi.

Ahmad Djunaidi sempat menyampaikan unek-uneknya kepada wartawan. Dia mengaku telah diperlakukan tidak adil dalam kasus ini. Di mana keadilan? Saya sudah berusaha berbakti untuk Jamsostek, tapi malah dipecat mendadak, katanya. Menurut dia, kasus ini sengaja dicari-cari untuk menjatuhkan dirinya. (yog/yes)

Sumber: Jawa Pos, 9 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan