Gaji Presiden Naik

Tunjangan eselon III dan IV naik 50 persen.

Mulai Januari 2006, pejabat tinggi negara mengalami kenaikan gaji rata-rata lima persen. Termasuk presiden dan wakil presiden, kata Ridwan Kamarsyah, Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, kepada Tempo kemarin.

Sebelumnya, akhir bulan lalu, Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa gaji pokok presiden dan wakil presiden untuk tahun 2006 tidak dinaikkan. Gaji pokok presiden tetap Rp 30,24 juta per bulan dan gaji pokok wakil presiden tetap Rp 20,16 juta tiap bulan. Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2006 yang telah selesai, gaji pokok presiden dan wakil presiden tidak dinaikkan, kata Yusril kepada pers ketika itu.

Juru bicara presiden, Andi Mallarangeng, sampai tadi malam tak bisa dimintai konfirmasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tengah mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kenaikan gaji ini, menurut anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Golkar, Haviz Djawawi, bukan keputusan yang tiba-tiba turun. Sejak Oktober lalu, DPR dan pemerintah membahas besaran kenaikan gaji antara 10 dan 15 persen untuk pegawai negeri sipil. Kenaikan disepakati karena sejak tiga tahun lalu gaji pegawai negeri tidak pernah dinaikkan. Saat itu juga disepakati gaji pejabat tinggi, seperti presiden dan wakil presiden, naik lima persen, kata Haviz kemarin.

Selain itu, tunjangan jabatan untuk pejabat eselon I dan II diputuskan tidak mengalami kenaikan. Sedangkan untuk eselon III dan IV, tunjangan jabatannya naik 50 persen. Kalau sekarang tunjangan jabatan untuk eselon III dan IV Rp 600 ribu, dengan kenaikan ini, tunjangan itu akan mencapai Rp 900 ribu, kata Ridwan. Eselon III dan IV merupakan posisi setara dengan kepala bagian dan kepala subbagian di departemen.

Haviz menilai kenaikan tunjangan jabatan untuk eselon III dan IV ini masih dalam batas wajar. Nominalnya kan kecil, kecuali kalau tiba-tiba melonjak jadi Rp 10 juta, baru itu tidak wajar, ujarnya.

Ridwan mengatakan, gaji pegawai negeri diputuskan naik 15 persen. Idealnya, kata dia, gaji pegawai negeri golongan I sampai IV naik 35 persen. Tapi keuangan negara belum memungkinkan, ujar Ridwan.

Dengan kenaikan hingga 15 persen ini, pegawai negeri yang golongannya paling rendah minimal akan mendapatkan gaji Rp 1 juta. Tapi mungkin take-home pay-nya tidak sebesar itu karena dipotong dana pensiun dan asuransi kesehatan, kata Ridwan. Angka ini masih lebih baik dibanding sekarang, yang hanya Rp 500 ribu untuk dibawa pulang.

Kenaikan gaji pokok juga berlaku bagi pensiunan pegawai negeri, dengan persentase yang sama. Selain mendapat kenaikan gaji pokok, tahun depan, pegawai negeri akan mendapatkan kenaikan tunjangan dan pembayaran gaji ke-13.

Konsekuensi dari kenaikan ini, kata Ridwan, alokasi belanja pegawai pada APBN 2006 akan naik. Menurut dia, kenaikan belanja pegawai untuk pemerintah pusat adalah 27,4 persen atau Rp 77,9 triliun, sementara untuk daerah akan dialokasikan dalam dana alokasi umum sebesar Rp 145,6 triliun. RADEN RACHMADI | DIMAS ADITYO

Sumber: Koran Tempo, 12 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan