PDI-P Adukan Menteri Dalam Negeri ke KPK

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menilai Surat Edaran Mendagri tentang pungutan minyak tanah sebesar Rp 50 per liter telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Fraksi PDI-P datang ke KPK dipimpin Ketua F-PDIP Tjahjo Kumolo dan Sekretaris F-PDIP Jacobus K Mayong Padang, Kamis (8/11). Rombongan F-PDIP itu diterima Wakil Ketua KPK Erry Rijana Hardjapamekas.

Tjahjo menjelaskan, dari pengamatan F-PDIP, pungutan Rp 50 per liter minyak tanah itu tidak termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak di dalam APBN-P 2005, APBN 2005, serta APBD di daerah yang melakukan pungutan.

Sementara itu, institusi-institusi pemerintah, seperti Departemen Dalam Negeri, TNI dan Polri, Departemen ESDM, serta BPH Migas, sebenarnya tak perlu dibiayai lagi karena instansi-instansi itu telah memiliki anggaran belanja di APBN-P 2005 dan APBN 2006.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan