Agak mengejutkan juga ketika awal pekan lalu sekelompok orang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan permohonan judicial review. Yang dimintakan judicial review adalah UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) yang mewadahi atau memberikan dasar hukum bagi pembentukan lembaga penegak hukum baru yang kemudian lebih dikenal sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Rekonstruksi penyerahan uang di Kejaksaan Jakarta Selatan hari ini.
Daniel Kaufmann, Direktur Global Programs World Bank Institute, mengungkapkan, setidaknya dalam empat tahun terakhir, berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi yang disusun Transparency International, Indonesia berada dalam kelompok 10 negara terkorup di dunia. Padahal, berbagai upaya sudah dilakukan untuk memberantas korupsi.
Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Kewenangan pengawasan KY tersebut juga berlaku terhadap perilaku hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI akan mendalami temuan Badan Pengawas Daerah mengenai penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2005 yang nilainya mencapai Rp 20,3 miliar. Untuk itu, mereka harus melakukan pengecekan silang temuan tersebut dengan data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Setelah buka-bukaan ketika diperiksa Jumat lalu, Aan Hadi Gusnanto, perantara penyuapan jaksa oleh mantan Dirut Jamsostek, akan dikonfrontasi. Menurut rencana hari ini dia dipertemukan dengan Ahmad Djunaidi dan lima jaksa yang menangani perkara korupsi Jamsostek.
Sebuah lembaga swadaya masyarakat menemukan proyek transmigrasi fiktif seluas 5.000 hektare.
Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ketua Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan Sutjipto menengarai penegakan hukum yang dijalankan pemerintah sekarang ini masih sangat diskriminatif.