Tersangka Baru Kasus Mandiri
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan kapal kontainer dari Bank Mandiri-Commercial Banking Center Cabang Thamrin kepada PT Kirana Abadi Persada Lines.
Menurut Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung Septinus Hematang, dua tersangka itu adalah Direktur PT Kirana Ivone Frederika Koekoe dan Nursaf Effendi sebagai Komisaris Kirana. Mereka kini diperiksa karena perusahaan itu diduga melakukan korupsi dalam pembelian kapal dan merugikan negara, ujar Septinus di Kejaksaan Agung kemarin.
Menurut dia, kasus ini berawal dari kucuran kredit kepada PT Kirana sebesar Rp 27 miliar. Dana itu untuk membeli tiga kapal kargo. Tapi kapal yang dibeli hanya satu dan itu pun kapal bekas. Inilah yang kemudian disidik kejaksaan, ujarnya. Keduanya, kata Septinus, telah diperiksa tiga kali. Dari hasil penyidikan, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Masih dari kasus Mandiri, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Great River berinisial ST sebagai buron penyidik kejaksaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan obligasi dan fasilitas kredit dari Bank Mandiri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan tersangka ST sudah dipanggil tiga kali untuk pemeriksaan tapi tidak pernah datang. Surat penangkapan resmi sudah dikeluarkan, ujarnya di Kejaksaan Agung kemarin.
Bermula pada sekitar Juli-September 2004. Bank Mandiri membeli obligasi dari PT Great River sebesar Rp 50 miliar dan memberikan fasilitas kredit investasi, kredit modal kerja, dan non-cash loan kepada Great River. Obligasi itu belakangan dinyatakan default (bermasalah) dan kreditnya macet.
Hendarman mengatakan surat penangkapan dikeluarkan karena ST dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 256 miliar itu.
Terhadap kreditor dari Bank Mandiri, ujar Hendarman, kejaksaan masih melakukan penyelidikan. Beberapa petinggi Bank Mandiri, kata dia, telah dimintai keterangan. DIAN YULIASTUTI
Sumber: Koran tempo, 18 Mei 2006