Kejaksaan Agung harus berhati-hati menerapkan dakwaan yang dikenakan kepada debitor maupun kreditor dalam perkara korupsi pemberian kredit Bank Mandiri. Kejelian menerapkan aturan yang digunakan akan menghindarkan terulangnya vonis bebas bagi kreditor maupun debitor, seperti perkara pemberian kredit bagi PT Cipta Graha Nusantara.
Pemerintah harus segera membuat sebuah peraturan mengenai mekanisme pemeriksaan pejabat daerah yang diduga melakukan korupsi. Namun, aturan itu juga diharapkan tidak menyurutkan langkah-langkah pemberantasan korupsi.
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditugasi Presiden untuk menindaklanjuti 21 perkara, 10 perkara di antaranya berindikasi tindak pidana korupsi. Tim Tastipikor juga menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada empat badan usaha milik negara serta dugaan tindak pidana korupsi pada Unibank.
Kinerja Departemen Pendidikan Nasional dipertanyakan.
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tengah menunggu kepastian kedatangan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin (19/6). Keterangan Yusril dinilai penting dan sangat menentukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak guna bangunan Hotel Hilton, yang merugikan negara Rp 1,936 triliun.
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Safder Yusacc dan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto. Keduanya divonis 4,5 tahun penjara, tetapi uang pengganti sebesar Rp 239 juta dihilangkan.
Dua jaksa diusulkan dipecat, dua lainnya dicopot dari jabatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Heru Ismianto Permana menangis setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (15/6), menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Suharna, Marhaeni Atmandiah, dan Agus Julianto empat tahun penjara. Mereka adalah terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Brocolin Internasional yang terkait dengan pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. Vonis yang dibacakan hakim Sulthoni ini dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.