Korupsi Busway; Pejabat Bappeda DKI Diperiksa KPK
Kepala Sub-Bidang Perhubungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda DKI Jakarta Hindradman Dewantoro, Kamis (6/7), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa terkait dengan perencanaan proyek busway koridor I yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta.
Kepada wartawan seusai pemeriksaan, Hindradman menolak memberikan komentar. Bahkan, ia mengaku hanya menemani rekannya yang datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saya ini cuma kurir saja kok. Saya tidak tahu soal itu, katanya.
Selain memeriksa Hindradman, KPK juga memeriksa Komisaris PT Armada Usaha Bersama David Herman Jaya dan mantan Direktur PT Arsindo Perkasa Sigit Nugroho.
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar. Pengadaan bus untuk proyek busway menggunakan anggaran tahun 2003 sebesar Rp 50 miliar untuk pengadaan 54 bus dan proyek tahun 2004 untuk pengadaan 35 bus dengan nilai anggaran Rp 37,7 miliar. Kerugian negara yang ditemukan setidak-tidaknya Rp 14 miliar. KPK saat ini telah memeriksa 50 saksi dan telah menemukan sebagian aliran dana.
Beberapa waktu lalu kuasa hukum Rustam, Leonard Simorangkir, seusai mendampingi kliennya yang diperiksa menjelaskan, Rustam mendapatkan instruksi dari Gubernur Sutiyoso untuk melakukan pemilihan langsung perusahaan yang akan menjadi rekanan proyek busway. Instruksi diberikan setelah Rustam menyampaikan adanya keterbatasan dalam pelaksanaan proyek busway ini.
Leonard menjelaskan, Rustam pernah suatu ketika mendatangi Gubernur Sutiyoso sambil membawa permohonan penunjukan langsung perusahaan rekanan pengadaan bus. Hal ini dilakukan karena waktu yang tersedia hanya enam bulan hingga proyek ini ada. Namun usulan itu ditolak Gubernur, dan Gubernur memberi instruksi yang bisa dilakukan adalah pemilihan langsung dengan cara lelang terbatas, kata Leonard.
Ada empat perusahaan yang ikut lelang, lalu dipilih satu di antaranya. (VIN)
Sumber: Kompas, 7 Juli 2006