Amplop RUU PA; BK DPR Panggil Pejabat Depdagri

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (6/7), memanggil Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman untuk menyelidiki kasus pemberian amplop Rp 5 juta kepada anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Setelah mendengarkan berbagai penjelasan Progo selama lebih kurang satu jam, Ketua Badan Kehormatan Slamet Effendy Yusuf yang ditemui pers seusai pemeriksaan, antara lain mengatakan, Kami makin mengetahui duduk persoalannya dan itu akan menjadi bahan masukan yang sangat berharga bagi BK untuk mengambil keputusan.

Namun, Slamet belum bersedia menyebutkan apa yang diungkapkan Progo, dengan alasan rapat bersifat tertutup. Dia hanya mengatakan, temuan baru ini cukup bermanfaat bagi BK untuk mengambil keputusan soal ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.

Slamet juga menyatakan, BK merasa perlu memanggil salah satu direktur di Departemen Dalam Negeri yang berperan sebagai kuasa penggunaan anggaran (KPA). Karena dalam rapat muncul pertanyaan soal asal muasal munculnya angka Rp 250 juta yang dibagikan ke 50 anggota Pansus. Munculnya angka itu yang tahu KPA. Mudah-mudahan minggu depan dipanggil, kata Slamet.

Tertuang di DIPA
Seusai pemeriksaan, Progo menegaskan dana yang diberikan kepada anggota DPR merupakan anggaran Depdagri dan tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pembahasan Undang-Undang. Sebelum dibagikan, menurut Progo, uang penunjang itu telah dikomunikasikan dengan Ketua Pansus. Tapi, sekarang, uang itu sudah dikembalikan ke kas negara. (SUT)

Sumber: Kompas, 7 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan