Dudu Duswara, salah seorang hakim ad hoc yang mengadili perkara pemerasan dengan terdakwa AKP Suparman, akhirnya mundur. Namanya disebut-sebut terkait kasus tersebut. Dengan sadar dia rela digantikan oleh hakim lain.
Sementara itu, rendahnya vonis pengadilan atas para cukong illegal logging membuat kecewa Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Menhut M.S. Ka
Kekagetan Kapolri Jenderal Pol Sutanto atas belum ditahannya tiga tersangka kasus illegal logging (pembalakan liar) di Kabupaten Bulungan direaksi Kapolda Kaltim Irjen Pol DPM Sitompul. Mayjen (pur) Gusti Syarifuddin dan kedua rekannya, Arifin dan Darul Hakim, bakal ditahan.
Gubernur Jabar Danny Setiawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Dia dimintai keterangan terkait dugaan markup dana proyek pengadaan alat berat senilai Rp 100,59 miliar pada 2004. Akibat markup itu, negara rugi Rp 40 miliar.
Pemerintah akan mengkaji ulang rencana pemberian gaji ke-13 bagi para pejabat tinggi negara.
Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menegaskan pemerintah tidak akan membeli pesawat kepresidenan karena tidak memiliki uang.
Dua kali ujian nasional pada 2006 memberi kejutan. Pertama, ketika angka kelulusan melonjak luar biasa. Pada tingkat sekolah menengah atas, dari 80,76 persen naik menjadi 92,50 persen, dan madrasah aliyah, dari 80,73 persen menjadi 90,82 persen. Adapun untuk sekolah menengah kejuruan, dari 78,29 persen menjadi 91,00 persen. Kedua, pengakuan guru dan murid dari berbagai daerah bahwa mereka telah melakukan dan menyaksikan kecurangan dalam penyelenggaraan ujian nasional.
Nyanyian terdakwa kasus dugaan korupsi perambahan hutan, Darianus Lungguk Sitorus yang mengaku diperas jaksa Rp 84 miliar, langsung direspons Komisi Kejaksaan. Kami menunggu dia (Sitorus) melapor, kata Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren kepada Jawa Pos kemarin.
Sumatera Barat sudah dikenal luas sebagai pelopor reformasi birokrasi di Indonesia. Di balik kepeloporan itu, nama Gamawan Fauzi, kini Gubernur Sumbar, tidak asing lagi. Upaya mereformasi birokrasi sudah dilakukan Gamawan sejak tahun 1997, ketika ia menjabat Bupati Solok.
Terdakwa kasus suap di tubuh Mahkamah Agung, Harini Wijoso, menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki. Harini, di dalam suratnya, meminta supaya dirinya tetap di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya sampai administrasi perkaranya selesai. Ia juga menyatakan tidak mengajukan banding.