Sejumlah pemerintah daerah mengharapkan adanya jaminan hukum dalam pengelolaan anggaran. Mereka menganggap telah terjadi perbedaan persepsi dengan pemeriksa keuangan dan penegak hukum dalam melihat penyelewengan anggaran. Kini, pejabat di daerah takut menjadi pimpinan proyek.
ICW melakukan kajian terhadap kecenderungan korupsi di Indonesia selama 6 bulan pertama tahun 2006. Berikut presentasi atas kajian tersebut.
Di masa mendatang, pemberantasan korupsi kembali menggunakan aturan seperti yang berlaku dalam UU No 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
25 Juli 2006. Hari ini Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan dua perkara Tindak Pidana Korupsi dengan pemohon Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) dan Dawud Djatmijko. Perkara No. 10/PUU-IV/2006 yang menguji UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dengan pemohon MHI dengan putusan tidak dapat diterima.
Ketika mengetahui ada banyak anggota DPR mau ikut menandatangani Pakta Integritas, Ketua Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis tidak serta-merta senang. Dia justru risau. Dia tidak yakin seluruh anggota Dewan memiliki tafsiran sama pada gerakan moral ini.
Terima kasih patut disampaikan kepada Saudari Bivitri Susanti, Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, yang menyampaikan kekhawatiran terhadap menjamurnya Pakta Integritas (selanjutnya disebut PI saja), dalam salah satu media cetak pada 15 Juli 2006. Kalau diterapkan tanpa persyaratan ketat dan detail, PI bisa jadi mainan pejabat dan politikus.
Meskipun rekening untuk kesejahteraan pegawai Mahkamah Agung yang atas nama Bagir Manan benar-benar untuk kesejahteraan sosial pegawai MA, Bagir Manan tetap harus memberikan klarifikasi ke Menteri Keuangan.
Departemen Keuangan telah menutup 300 rekening pemerintah atas nama mantan pejabat. Saat ini masih ada 600 rekening yang harus disisir lagi oleh pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
Jadwal pemeriksaan Burdju Ronni dan Cecep Sunarto, dua jaksa yang menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi, hingga Selasa (25/7) belum jelas.