Tujuh Nama Dilaporkan ke DPR; Formappi: Aneh kalau Dibiarkan

Siapa-siapa nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mencoba menyodor-nyodorkan proposal kepada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk mendapatkan dana pascabencana akan segera terkuak.

Informasi yang diperoleh Kompas, tujuh nama anggota Dewan telah dilaporkan ke pimpinan DPR, Senin (7/8) sore.

Surat itu berjudul, Data Inventarisasi Usulan Dana Bencana Tahun 2006 yang Disampaikan oleh Beberapa Anggota Panitia Anggaran DPR kepada Kementerian Koordinator Bidang Kesra.

Sekretaris Menko Kesra Sutedjo Yuwono yang dikonfirmasi soal itu membenarkannya. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci isi surat itu. Ditanya soal nama-nama, dia hanya menyebutkan jumlahnya.

Ada tujuh nama. Ada yang menyampaikan usulan melalui SMS, kurir, surat, dan lainnya. Soal fraksinya tidak disebutkan, tutur Sutedjo.

Pagi kemarin, ketika ditemui pers di Gedung MPR/DPR, Ketua DPR Agung Laksono sendiri tengah menantikan laporan resmi dari Menko Kesra soal nama-nama anggota DPR yang terkait dengan kasus pengadaan dana pascabencana itu.

Saya akan meminta klarifikasi secara lengkap mungkin hari ini atau besok, siapa-siapa nama orangnya dan apa yang terjadi, kata Agung.

Sampai kemarin Agung sendiri belum melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan (BK). Namun, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor ke BK. Selama ini juga tidak pernah pimpinan Dewan melaporkan. Semuanya dari masyarakat. Kalau ada konstituen yang melaporkan, silakan, ujarnya tegas.

Tindakan sejumlah anggota Dewan yang mencoba menyodor- nyodorkan proposal ke Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, baginya juga bukan pelanggaran kode etik meskipun dilakukan tidak melalui jalur resmi. Yang penting hal tersebut dilakukan dengan tujuan baik dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Aneh kalau dibiarkan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang merasa aneh apabila kasus percaloan dana pascabencana 2006 tidak segera ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR.

Mengingat, katanya, kasus ini sudah diungkap secara terbuka ke publik oleh institusi resmi, yaitu Sekretaris Menko Kesra Sutedjo Yuwono.

Salah satu anggota DPR yang disebut Sutedjo sempat mengancam, yaitu Rudianto Tjen dari F-PDIP, bahkan juga telah mengakuinya.

Jadi kalau kasus ini dibiarkan, pimpinan DPR berarti melanggengkan anggota Dewan dengan kewenangan yang dimiliki untuk memeras departemen-departemen, kata Sebastian tegas.

BK DPR pun menurut Sebastian bisa proaktif langsung menyelidiki kasus ini tanpa harus menunggu laporan masyarakat dan pimpinan DPR. (SUT)

Sumber: Kompas, 8 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan