Hamid Absen, Daan Dimara Walk Out

Daan Dimara, terdakwa kasus dugaan korupsi segel surat suara pemilihan umum, kemarin meninggalkan persidangan karena majelis hakim menolak permintaannya untuk menghadirkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin.

Daan Dimara, terdakwa kasus dugaan korupsi segel surat suara pemilihan umum, kemarin meninggalkan persidangan karena majelis hakim menolak permintaannya untuk menghadirkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin. Saya minta hakim memanggil lagi Hamid karena di antara mereka ada keterangan sumpah palsu, ujar Daan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Menurut Daan, kesaksian Hamid--bekas koleganya di Komisi Pemilihan Umum--soal penentuan harga segel bertolak belakang dengan pernyataan tiga saksi lain, yakni Direktur PT Royal Standrad Untung Sastra Wijaya; anggota staf pengadaan segel surat suara, Boradi; dan Sekretaris Panitia Surat Suara Bakrie Asnuri.

Menurut ketiga orang ini, Hamid yang menentukan harga tanpa melalui tender. Dalam sidang dua pekan lalu, Hamid membantah hal tersebut. Ia bahkan mengaku tak ikut dalam rapat penentuan harga.

Ketua majelis hakim Gusrizal, yang menolak permintaan Daan, mengatakan meski soal sumpah palsu tertera dalam Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang memeriksa kasus itu. Gusrizal menyarankan Daan mengajukan permohonan pemeriksaan ke kejaksaan atau kepolisian.

Daan tidak puas dengan jawaban itu. Kalau begitu, sekarang saya mau ke polisi, ujarnya sambil meninggalkan ruang sidang. Tindakan Daan mendadak sontak membuat semua peserta sidang terheran-heran. Gusrizal pun terdiam melihat tindakan Daan.

Majelis hakim lalu menunda sidang untuk bermusyawarah. Setelah hampir satu jam, sidang dimulai kembali. Tapi Daan tetap tidak mau kembali ke ruang sidang. Dia memilih tetap berada di ruang terdakwa. Gusrizal lalu menunda sidang hingga pekan depan.

Pengacara Daan, Erick S., menyatakan tak mau memaksa kliennya kembali ke persidangan. Itu hak beliau, kata Erick.

Kepada wartawan di luar sidang Daan mengulang alasan permohonannya. Menurut dia, desakan untuk mengkonfrontasi kesaksian Hamid dan lima saksi lain merupakan upayanya untuk membuktikan bahwa Hamid yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Saya merasa dijadikan tumbal, ujar Daan. RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran Tempo, 9 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan