Men BUMN Sugiharto diminta lebih intensif memberantas korupsi di lingkungan BUMN dan kementerian yang dipimpinnya. Desakan itu disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Abdul Aziz di Jakarta kemarin.
Bantuan nasional maupun internasional untuk korban tsunami ke Aceh yang melimpah ruah ternyata bukan jaminan rehabilitasi bisa berjalan mulus. Distribusi bantuan kepada korban bencana mengalir tak jauh, hanya berputar-putar di lingkaran kecil, ibarat benang kusut yang justru menimbulkan berbagai masalah baru.
Ini menunjukkan penyakit korupsi sudah tak lagi dilakukan Dewan saja, tapi sudah sampai di keluarga mereka.
Harapan publik terhadap munculnya tunas-tunas keadilan di lembaga benteng keadilan di Indonesia kembali pupus. Pemangkasan kewenangan pengawasan Komisi Yudisial terhadap hakim, khususnya hakim Mahkamah Agung, memperdalam skeptisisme publik terhadap upaya perbaikan di lembaga pengadilan.
Kinerja Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias dinilai lambat. Memasuki bulan ke-9 2006, badan ini baru menyerap Rp 3,44 triliun atau 12,5 persen dari total pagu anggaran 2006 Rp 14 triliun. Itu pun yang disalurkan kepada masyarakat hanya Rp 1,107 triliun. Sisanya untuk belanja modal Rp 1,474 miliar, belanja barang Rp 538,24 miliar, dan gaji pegawai Rp 223,66 miliar.
Kejaksaan selaku penuntut umum meminta penyidik polisi segera melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Borang, Sumatera Selatan, dengan tersangka Direktur Utama PLN Eddie Widiono. Kalau jaksa sendiri belum yakin, bagaimana bisa meyakinkan hakim? ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji saat dihubungi kemarin.
Pemberantasan korupsi yang diharapkan luar biasa pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata belum berubah dari cerita lama. Kentalnya kepentingan politik membuat orang-orang yang punya beking politik kuat tidak dapat tersentuh aparat penegak hukum.
Pemberantasan korupsi bakal tidak hanya mengandalkan pendekatan hukum. Sosialisasi melalui jalur pendidikan juga ditempuh. Bahkan, pendidikan antikorupsi akan menjadi materi yang harus diajarkan di sekolah.
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menggugat tabloid dwimingguan Investigasi terbitan Jakarta senilai Rp 150 miliar. Ismeth juga menuntut media ini memasang iklan permintaan maaf di semua koran nasional dan koran di Kepulauan Riau. Gugatan ini sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.